KPU Segera Tetapkan Wilayah di Papua yang Terapkan Sistem Noken di Pemilu 2024
KPU RI akan menetapkan wilayah yang dapat menggunakan noken pada Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan wilayah yang dapat menggunakan noken pada Pemilu 2024 mendatang.
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Provinsi Papua Tengah.
Penetapan ini nantinya berpedoman pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014 yang menyatakan untuk menjamin adanya kepastian hukum maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat, atau sejenisnya.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan salah satu dasar hukum pemilu menggunakan sistem noken ada pada Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang saat ini masih berproses.
Baca juga: KPU RI Masih Terapkan Sistem Noken pada Empat Provinsi di Papua
Mellaz menyampaikan daftar wilayah yang kemungkinan akan menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024 pada Provinsi Papua Pegunungan (La Pago), yakni Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Tolikara.
Sedangkan pada Provinsi Papua Tengah (Mee Pago), yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai
Menurut Mellaz sistem nasional menggunakan metode 'one person one vote', meski demikian terdapat kekhususan di beberapa wilayah di Provinsi Papua pada Pemilu 2019.
Kini setelah pemekaran, wilayah khusus tersebut ada pada Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan untuk Pemilu 2024.
“Ruang gerak itu ada, sistem nasional kita one man one vote, tapi kan tetap untuk sebagian MK memberikan ruang gerak noken atau sistem ikat suara," ujar Mellaz dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
"Oleh karena itu keputusan KPU menyusul, di antaranya terdapat pelaksanaan untuk pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di Provinsi Papua pada Pemilu 2019 lalu,” sambungnya.
Jika pada pemilu 2024 masih diberlakukan sistem noken pada beberapa wilayah tersebut, Mellaz menegaskan syarat dan standar operasional prosedur yang baku dan terperinci.
“Kalau 2024 masih dibuka ruang untuk sistem noken, tinggal syarat SOP yang dilaksanakan itu harus menjadi baku dan terperinci, termasuk ada SDM sekretariat, termasuk Bawaslu dalam konteks pengawasan,” ucap Mellaz.
Sistem Noken/Ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.