Bawaslu RI Dinilai Terapkan Politik Belah Bambu Atas Isu Pengawas Pemilu Terafiliasi Separatis
Bawaslu dinilai melakukan politik belah bambu soal permasalahan dugaan pengawas pemilu daerah Puncak berinisial GT, terafiliasi kelompok separatis.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dinilai melakukan politik belah bambu soal permasalahan dugaan pengawas pemilu daerah Puncak berinisial GT, terafiliasi kelompok separatis.
Pasalnya, Bagja sudah secara terbuka menyebut GT tak seperti yang disangkakan, padahal di sisi lain proses klarifikasi belum tuntas.
"Mengapa Ketua Bawaslu RI sudah amat sangat yakin bahwa GT tidak terafiliasi kelompok separatis hanya bermodalkan surat balasan Polri? Padahal, Bawaslu RI juga bersurat kepada BIN dan Bawaslu Papua Tengah untuk mengklarifikasi isu tersebut," ungkap Direktur Merah Putih Strategic Institute (MPSI) Noer Azhari kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
"Ini artinya Ketua Bawaslu RI menerapkan politik belah bambu," lanjut dia.
Diketahui, GT diadukan masyarakat kepada Bawaslu Papua Tengah, 4 Agustus 2023, lantaran diduga terafiliasi OPM.
Kala itu, GT masih mengikuti tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Puncak dan masuk 6 besar.
Baca juga: Soroti Isu Pengawas Pemilu Papua Diisi Separatis, Akademisi Harap Bawaslu RI Bersikap
Kendati demikian, GT tetap mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Ia bahkan turut dilantik bersama 1.911 komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia terpilih, pada 19 Agustus 2023.
Seiring viralnya isu ini, Bawaslu RI pada 30 Agustus 2023 bersurat kepada Polri dan BIN untuk meminta klarifikasi. Pada 1 September, Bawaslu RI melalui surat Nomor 620/KP.01/09/2023 pun menyurati Ketua Bawaslu Papua Tengah perihal klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terkait GT.
Bagja lantas menyebut GT tidak terlibat kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau separatis dan nihil catatan kriminal. Padahal, baru mendapatkan balasan dari Polri.
Adapun Bawaslu Papua Tengah, sesuai Surat Nomor 0192/PM.00.01/K.PT/9/20023, memanggil GT untuk menyampaikan klarifikasi atas isu yang berkembang di Ruang Rapat Bawaslu Papua Tengah, Nabire, pada 19 September 2023.
"Ini, kan, jelas-jelas tahapan klarifikasi belum selesai, belum tuntas. Lalu, kenapa Ketua Bawaslu RI dengan pongah mengklaim GT tidak terlibat kelompok separatis?" tanya Azhari.