KPU Diminta Sinkronisasi Pemahaman terhadap Rancangan PKPU soal Pemungutan & Penghitungan Suara
KPU diharapkan melakukan sinkronisasi pemahaman terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diharapkan melakukan sinkronisasi pemahaman terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) Pemilu 2024.
Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, langkah ini dirasa perlu agar tidak ada lagi kendala yang terulang serta tidak terprediksi.
Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, Pemohon Minta Ada Syarat Capres-Cawapres Tak Pernah Terlibat Pelanggaran HAM
Lolly mengungkapkan, ada empat isu strategis terkait rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Pertama, berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP.
Kedua, metode pemungutan suara yang dilakukan secara paralel.
Ketiga, pembuatan salinan berita acara (BA) dilakukan dengan dua cara, fotokopi di TPS dan salinan melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap).
"Jika menggunakan Sirekap, maka Bawaslu juga perlu aplikasi yang sama posisi dan kuatnya sehingga bisa melakukan pengawasan langsung," ujar Lolly dalam keterangannya, Selasa (19/8/2023).
Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Amerika Serikat Dalam Pemilu 2024 Disebut Dilakukan Lebih Halus
Keempat, tambah Lolly, format BA dan sertifikat hasil perhitungan suara direncanakan dibuat dalam bentuk satu Form Model C.
Srikandi pengawasan tersebut juga menyoroti dalam rancangan PKPU tersebut, apabila pemungutan suara di TPS dibuat dua panel dengan tujuan untuk meringankan beban kerja KPPS, maka perlu diperhatikan juga teknis penghitungan serta pengawasanya seperti apa.