Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Diminta Sinkronisasi Pemahaman terhadap Rancangan PKPU soal Pemungutan & Penghitungan Suara

KPU diharapkan melakukan sinkronisasi pemahaman terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Diminta Sinkronisasi Pemahaman terhadap Rancangan PKPU soal Pemungutan & Penghitungan Suara
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. KPU diharapkan melakukan sinkronisasi pemahaman terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diharapkan melakukan sinkronisasi pemahaman terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) Pemilu 2024.

Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, langkah ini dirasa perlu agar tidak ada lagi kendala yang terulang serta tidak terprediksi.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, Pemohon Minta Ada Syarat Capres-Cawapres Tak Pernah Terlibat Pelanggaran HAM

Lolly mengungkapkan, ada empat isu strategis terkait rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Pertama, berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP.

Kedua, metode pemungutan suara yang dilakukan secara paralel.

Ketiga, pembuatan salinan berita acara (BA) dilakukan dengan dua cara, fotokopi di TPS dan salinan melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap).

Berita Rekomendasi

"Jika menggunakan Sirekap, maka Bawaslu juga perlu aplikasi yang sama posisi dan kuatnya sehingga bisa melakukan pengawasan langsung," ujar Lolly dalam keterangannya, Selasa (19/8/2023).

Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Amerika Serikat Dalam Pemilu 2024 Disebut Dilakukan Lebih Halus

Keempat, tambah Lolly, format BA dan sertifikat hasil perhitungan suara direncanakan dibuat dalam bentuk satu Form Model C.

Srikandi pengawasan tersebut juga menyoroti dalam rancangan PKPU tersebut, apabila pemungutan suara di TPS dibuat dua panel dengan tujuan untuk meringankan beban kerja KPPS, maka perlu diperhatikan juga teknis penghitungan serta pengawasanya seperti apa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas