KPU Akui Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Bikin Rumit Desain Surat Suara
Sistem Pemilu proposional terbuka berdampak terhadap rumitnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam mendesain surat suara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Pemilu proposional terbuka berdampak terhadap rumitnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam mendesain surat suara.
“Kalau dianggap atau dinilai ada kerumitan dalam Pemilu kita, diantaranya faktornya tadi. Sistem proporsional daftar calon terbuka,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (19/9/2023).
Hal ini dikarenakan dalam sistem pemilihan proporsional terbuka masing-masing daerah pemilihan (dapil) tentu punya nama calon yang berbeda dalam surat suara.
Baca juga: KPU RI Ajukan Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres
Lain halnya jika dilakukan pemilihan dengan sistem proporsional tertutup dimana desain surat suara hanya ada logo dan nama partai.
Sehingga desain surat suara langsung dapat diterapkan di semua dapil atau daerah pemilihan.
“Masing-masing dapil nama calonnya berbeda-beda, konsekuensi teknisnya KPU harus mendesain surat suara dan formulir hasil penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara), termasuk formulir rekapitulasi secara berjenjang,” tutur Hasyim.
“Itu basisnya adalah masing-masing dapil tadi itu. Ini yang menjadi faktor,” tambahnya.
Selain itu ada beberapa faktor lainnya yang juga dirasa KPU membuat proses teknis pelaksanaan Pemilu menjadi rumit.
Seperti jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dan rencana penetapan DCT presiden dan wakil presiden yang berdekatan.
Juga persiapan logistik yang beririsan dengan masa kampanye.
Hasyim menjelaskan terkait jadwal penetapan DCT presiden dan wakil presiden masih dalam rencana sebab tanggal itu masih belum diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) hingga saat ini.
“Nah ini yang menjadi faktor. Dari durasi waktu, jadwal penetapan DCT adalah tanggal 3 November 2023, untuk penetapan DCT pasangan presiden dan wakil presiden direncanakan 13 November 2023. Maka, kalau dihitung timeline-nya, ini kan kemudian menjadi faktor tersendiri.” jelasnya.
“Sementara yang akan berkelanjutan atau beririsan antara jadwal kegiatan itu adalah masa kampanye dengan masa pengadaan logistik dan distribusi logistik,” tandas Hasyim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.