KPU RI Ajukan Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah, Rabu (20/9/2023).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengajukan dua opsi terkait jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah, Rabu (20/9/2023).
Hasyim menjelaskan jadwal pelaksanaan pencalonan presiden disusun oleh KPU dalam rangka untuk penyeusaian sehubungan dengan adanya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah kampanye dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
"Sehingga dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023," imbuhnya.
Baca juga: KPU Akan Cetak 1,2 Miliar Lebih Surat Suara Pemilu 2024
Dari penghitungan itu, kata Hasyim, KPU RI mengajukan dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres.
Opsi pertama yakni masa pendaftaran pada Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023.
Opsi kedua yakni jadwal pendaftaran dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023.
"Opsi yang kedua kami ajukan sehubungan dengan sudah ada peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu 2024 di mana di situ ditentukan masa pendaftaran dimulai pada 19 Oktober dalam durasi tujuh hari menurut undang-undang maka desainnya adalah 19 Oktober sampai 25 Oktober," tandasnya.