Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Ajukan Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah, Rabu (20/9/2023).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU RI Ajukan Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, dan pihak pemerintah ada Rabu (20/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengajukan dua opsi terkait jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah, Rabu (20/9/2023).

Hasyim menjelaskan jadwal pelaksanaan pencalonan presiden disusun oleh KPU dalam rangka untuk penyeusaian sehubungan dengan adanya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah kampanye dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

"Sehingga dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023," imbuhnya.

Baca juga: KPU Akan Cetak 1,2 Miliar Lebih Surat Suara Pemilu 2024

Dari penghitungan itu, kata Hasyim, KPU RI mengajukan dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

Berita Rekomendasi

Opsi pertama yakni masa pendaftaran pada Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023.

Opsi kedua yakni jadwal pendaftaran dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023.

"Opsi yang kedua kami ajukan sehubungan dengan sudah ada peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu 2024 di mana di situ ditentukan masa pendaftaran dimulai pada 19 Oktober dalam durasi tujuh hari menurut undang-undang maka desainnya adalah 19 Oktober sampai 25 Oktober," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas