Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Kampanye Colongan, PB PMII Dorong KPU Bawaslu Pro Aktif

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 15/2023, kampanye politik baru dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari mendatang.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soroti Kampanye Colongan, PB PMII Dorong KPU Bawaslu Pro Aktif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti terkait fenomena kampanye ilegal dan dana kampanye gelap menuju Pemilu 2024. Pihaknya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI proaktif dalam mengantisipasi hal itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti terkait fenomena kampanye ilegal dan dana kampanye gelap menuju Pemilu 2024.

Atas hal ini pihaknya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI proaktif dalam mengantisipasi hal itu.

Baca juga: Parpol Koalisi Prabowo Bentuk Pokja Bahas 4 Isu sebagai Konten Kampanye Pilpres 2024

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 15/2023, kampanye politik baru dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari mendatang.

Namun keriuhan kampanye ini, menurut Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu Ibrahim, sudah terasa dan tersebar dimana-mana.

Fenomena yang terjadi saat ini disebut Hasnu sebagai kampanye terselubung.

Baca juga: Ini Pola dan Motif Pelanggaran Netralitas ASN Hasil Temuan Bawaslu

"Peserta pemilu, bakal calon dan relawan terkadang melakukan aktifitas kampanye secara terselubung serta berlindung dibalik  sosialisasi politik," ujar Hasnu dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

BERITA TERKAIT

Selain itu, Hasnu juga melihat pelaporan dana kampanye seperti sumber dana, aliran sumbangan, dan uang elektronik menjadi persoalan tersendiri. Sebab sejauh ini publik belum melihat kehadiran KPU dan Bawaslu dalam mengatur secara spesifik.

Padahal, jelas Hasnu, pelanggaran terkait dana kampanye ini juga hampir setiap pemilu dapat  temui karena banyak partai politik besar diduga tidak tertib dan tidak patuh menjalankan perintah PKPU 18/2023 tentang dana kampanye.

Maka dari itu, Pemantau Pemilu PB PMII punya beberapa rekomendasi seperti parpol peserta pemilu yang harus transparan kepada publik.

Kemudian perlunya kapasitas dalam tubuh partai politik yang menjadi penting agar pengelolaan anggaran yang bersumber dari ABPN dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: KPU Pastikan Gudang Logistik Pemilu Sudah Siap 100 Persen Oktober Mendatang

"Parpol diminta agar tidak menjelaskan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD melainkan dana kampanye dari sumber lain seperti donasi, mahar politik, donatur tetap, dan iuran anggota agar terbuka kepada publik," tutur Hasnu.

"Parpol peserta pemilu dalam proses kampanye politik agar mematuhi perintah PKPU 15 dengan mengakhiri kampanye illegal, kampanye terselubung dan kampanye hitam," ia menambahkan.

Serta dua poin terakhir ialah mendesak pemerintah agar menerapkan reward and phunisment terhadap partai politik serta mendorong partai politik agar patuh dalam menyampaikan laporan keuangan, sumber dana, dan aliran sumbangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas