Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Rp 530 Juta Dari Caleg Hingga Ubah Hasil Suara, 3 Anggota KPUD Diberhentikan DKPP

Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (2/9/2024).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terima Rp 530 Juta Dari Caleg Hingga Ubah Hasil Suara, 3 Anggota KPUD Diberhentikan DKPP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DKPP Heddy Lugito. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (2/9/2024).

Ketiga orang itu adalah anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo (perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024), anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai (perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024), dan anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Iwan Tabuni (perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024).

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan perkara 83, DKPP menilai Fery Triatmojo telah menerima uang dari seorang Calon Legislatif (caleg) DPRD Kota Bandar Lampung untuk memenangkan Caleg tersebut dalam Pemilu 2024.

Dery diketahui menerima uang sebesar Rp 530 juta dan berjanji menambah 3.000 suara untuk Caleg tersebut.

Baca juga: KPU Takut Disanksi DKPP Jika Tak Konsultasi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada ke DPR

DKPP menilai, tindakan tersebut membuktikan Fery tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara Pemilu.

Berita Rekomendasi

Sementara pada perkara Nomor 93, Maikel dijatuhi sanksi karena terbukti mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat.

Sebelumnya, Maikel juga telah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri Merauke pada 5 Juni 2024.

Sementara perkara Nomor 97, Iwan terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: DKPP Tolak Aduan terhadap Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu yang Telah Divonis Setahun Penjara

Iwan Tabuni diketahui menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah pada Pemilu 2019 silam. Ia sendiri dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2023-2028 pada 18 Agustus 2023.

Untuk perkara Nomor 97, terdapat tiga Teradu. Dua Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Alfius Karoba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Allo Neswek.

Alfius Karoba dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, sedangkan Allo Neswek dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian sementara.

Keduanya terbukti masih berstatus sebagai ASN/PNS saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Mamberamo Tengah dan hingga perkara ini diperiksa pada 10 Juli 2024, belum terbit Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah untuk keduanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas