Dukung Aturan ASN Dilarang Like-Share Medsos Peserta Pemilu, Anggota DPR Ingatkan Tak Tebang Pilih
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengapresiasi dan menyatakan dukungannya terhadap larangan ASN bermedsos di Pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengapresiasi dan menyatakan dukungannya terhadap larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak boleh menyukai, membagikan, berkomentar dan lain sebagainya di media sosial (medsos).
"ASN sebagai aparatur sipil negara semestinya memang wajib dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial," kata Guspardi, kepada wartawan Selasa (26/9/2023).
"Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan calon ataupun tim sukses dan membagikan di medsos yang memperagakan simbol keberpihakan atau atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya," imbuhnya.
Legislaror dapil Sumatera Barat 2 ini menilai aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan Kementerian/ Lembaga, yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Bawaslu, KASN dan BKN dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan akibat postingan dari ASN terkait calon tertentu.
Juga melindungi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) agar jangan terseret dalam persoalan dukung-mendukung calon tertentu.
Namun begitu agar pengawasan aturan berjalan efektif, hendaknya Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi prosesi tahapan pemilu bersikap netral dan profesional menjalankan dan mengawal aturan ini.
“Artinya melarang itu harus berlaku untuk semua calon. Jangan nantinya ada postingan tentang calon A atau B di biarkan, sementara calon C langsung di tindak lanjuti. Intinya jangan sampai tebang pilih menerapkan aturan," ujarnya.
Sebab itu Guspardi berharap dengan keluarnya aturan SKB dari lima Kementerian dan Lembaga Pemerintah ini dapat membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan ASN.
"Serta mendorong terwujudnya Pegawai Negei Sipil yang netral dan profesional demi terselenggaranya Pemilihan Umum yang berintegrtas dan berkualitas," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Diberotakan, aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
Diberitakan sebelumnya, Aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk netral dalam Pemilu 2024.
Pemerintah menerbitkan larangan bagi ASN untuk mendukung salah satu Capres atau Cawapres di Pilpres 2024.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, dikutip Minggu (24/9/2023), ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.
Pemerintah menyusun jenis larangan kegiatan serta sanksi yang akan diberikan kepada ASN. Diantaranya dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.
Selain itu ASN dilarang Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Selain itu ASN tidak boleh menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.
Para abdi negara juga tidak boleh mem- posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Para ASN juga dilarang mengunggah foto bareng peserta pemilu di medsos atau media lain dengan capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanski moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup. Hal itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP 42/2004.
Baca juga: ASN Dilarang Mengunggah, Menyukai dan Berkomentar di Medsos Capres-Cawapres
Adapun SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional.