Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Tak Akan Publikasikan Riwayat Hidup Capres-Cawapres Jika Tak Diberi Izin

Riwayat hidup bersifat pribadi dan dilarang untuk dipublikasi tanpa izin yang bersangkutan sebagaiman diatur dalam Undang-Undang 14/2008

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU RI Tak Akan Publikasikan Riwayat Hidup Capres-Cawapres Jika Tak Diberi Izin
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI, Idham Holik ditemui di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/5//2023). Idham KPU) menyebut pihaknya tidak akan mempublikasikan daftar riwayat hidup calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika tidak mendapat izin dari yang bersangkutan.  

Laporan Wartawan Tribunnnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pihaknya tidak akan mempublikasikan daftar riwayat hidup calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika tidak mendapat izin dari yang bersangkutan. 

“Berkaitan dengan rencana KPU mempublikasi riwayat hidup capres itu kami terlebih dahulu meminta persetujuan capres yang bersangkutan,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Kamis (28/9/2023). 

Baca juga: Bersinergi dengan Polri, Bawaslu Harap Pemilu 2024 Lebih Humanis

“Apakah capres dan cawapres itu mengizinkan tidak daftar riwayat hidupnya dipublikasikan,” sambungnya. 

Alasannya, jelas Idham, riwayat hidup bersifat pribadi dan dilarang untuk dipublikasi tanpa izin yang bersangkutan sebagaiman diatur dalam Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Kami membutuhkan persetujuan karena pasal 17 ayat huruf H UU nomor 14 tahun 2008 daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan,” ujar Idham. 

Baca juga: Kasum TNI Beberkan Aturan Terkait Netralitas Prajurit di Rakor Persiapan Pengamaman Pemilu 2024

Namun begitu Idham yakin para capres dan cawapres yang nantinya telah ditetapkan secara definitif oleh KPU pasti bakal memberi izin untuk riwayat hidupnya dipublikasikan.  

Berita Rekomendasi

“Saya sangat yakin karena beliau adalah tokoh nasional, tokoh bangsa, tokoh terbaik, dari Indonesia, pasangan capres-cawapres ini maka saya yakin mereka akan mengizinkan itu,” jelasnya. 

Selain itu KPU sendiri bakal mengambil langkah persuasif terhadap partai politik atau gabungan partai politik supaya juga mengizinkan daftar riwayat hidup pasangan capres cawapres ini dapat dipublikasikan. 

Untuk diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU telah menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas