Kapan Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Akan Diputus? Ini Jawaban Ketua MK
Ia menjelaskan banyak gugatan yang berkaitan dengan usia capres cawapres dilayangkan ke MK. Sehingga pihaknya juga perlu waktu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang putusan soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dibacakan sebentar lagi.
"Mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," kata Anwar Usman kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ia menjelaskan banyak gugatan yang berkaitan dengan usia capres cawapres dilayangkan ke MK. Sehingga pihaknya juga perlu waktu dalam memproses semuanya.
"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," tuturnya.
Ketika ditanya apakah MK bakal memutuskan sebelum pendaftaran capres cawapres dibuka pada tanggal 19 hingga 23 Oktober mendatang, Anwar enggan memberi kepastian.
"Lihat saja deh, ikuti saja terus. Ikuti saja," tandasnya.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;