Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Akan Diputus? Ini Jawaban Ketua MK

Ia menjelaskan banyak gugatan yang berkaitan dengan usia capres cawapres dilayangkan ke MK. Sehingga pihaknya juga perlu waktu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapan Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Akan Diputus? Ini Jawaban Ketua MK
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang putusan soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dibacakan sebentar lagi.

"Mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," kata Anwar Usman kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Ia menjelaskan banyak gugatan yang berkaitan dengan usia capres cawapres dilayangkan ke MK. Sehingga pihaknya juga perlu waktu dalam memproses semuanya.

"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," tuturnya.

Ketika ditanya apakah MK bakal memutuskan sebelum pendaftaran capres cawapres dibuka pada tanggal 19 hingga 23 Oktober mendatang, Anwar enggan memberi kepastian.

"Lihat saja deh, ikuti saja terus. Ikuti saja," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas