Kata Pengamat soal Bacawapres Potensial Pendamping Prabowo, Bagaimana Peluang Gibran?
Pengamat politik yang juga pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi, memberikan pendapat soal kandidat potensial bacawapres dari Prabowo Subianto.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik yang juga pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi, memberikan pendapat soal kandidat potensial bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui, sampai sekarang bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, belum memilih pendampingnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Hasan Nasbi meyakini bahwa Prabowo sudah mengerucutkan nama bacawapres, hanya saja mengenai pengumumannya, tampaknya akan dilakukan pada menit-menit akhir pendaftaran capres-cawapres.
Ia berpendapat bahwa ada dua nama potensial pendamping Prabowo Subianto, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Demokrat Soal Sosok Cawapres Prabowo: Ikut Saja, Siapapun yang Bisa Bawa Kemenangan Kami Dukung
Menurutnya, Erick Thohir dan Gibran Rakabuming Raka merupakan representasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ini sejalan dengan visi kubu Prabowo yang mengeklaim ingin melanjutkan pembangunan di era pemerintahan Jokowi.
Namun, dari kedua nama tersebut, Hasan menyebut Erick Thohir memiliki keunggulan dibandingkan Gibran Rakabuming.
Pertama, jika ingin meminang Gibran, maka KIM masih perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, batas usia minimal untuk menjadi capres-cawapres ialah 40 tahun.
Sementara itu, saat ini Gibran berusia 36 tahun dan Erick berusia 53 tahun.
Dilansir Kompas.com, ada beberapa gugatan terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang saat ini bergulir di MK.
Perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah selesai disidang per akhir Agustus 2023 dan kini menanti putusan Mahkamah.
Dalam tiga perkara itu, masing-masing pemohon meminta agar usia minimum capres-cawapres 35 tahun, ada pula yang meminta agar usianya tetap 40 tahun, tetapi disertai syarat alternatif pernah menjadi pejabat negara.
"Kalau pilihannya ET maka ga perlu nunggu keputusan MK, kalau Gibran kita kan perlu spekulasi dengan keputusan MK (terkait batas usia minimal)," kata Hasan dikutip dari TribunJakarta.com.
Selain perkara usia, secara ketokohan, Hasan menilai Erick Thohir lebih bisa diterima oleh para partai politik (parpol) yang tergabung dalam KIM.
Publik juga tak akan terlalu menyoroti keberpihakan Jokowi dalam kubu Prabowo ketimbang Gibran yang terpilih sebagai cawapres.
Jika Gibran yang dipilih, menurutnya, bisa saja misalnya isu dinasti politik dimainkan untuk menyerang pasangan Prabowo itu.
Kata Demokrat soal Bacawapres Prabowo
Sementara itu, Partai Demokrat secara tegas menyatakan, akan mengikuti seluruh keputusan KIM dalam pengusungan nama bacawapres untuk Prabowo Subianto.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya urusan bacawapres ke Prabowo selaku bacapres dan kepada internal koalisi.
"Nama cawapres Prabowo kami serahkan ke Prabowo dan teman-teman koalisi," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Lebih lanjut, Herzaky mengatakan, sebagai pendatang baru di koalisi pendukung Prabowo, Demokrat senantiasa akan mengedepankan suatu kepentingan yang terbaik untuk rakyat dan bangsa.
Perihal siapa sosok yang maju sebagai bacawapres, Demokrat kata Herzaky, akan mendukung penuh jika turut membawa Prabowo menang di Pilpres.
"Kita ikuti saja siapa pun nama yang diputuskan. Kita ingin yang terbaik untuk rakyat, bangsa, dan negara ini. Mana yang dirasa bisa mendekatkan kita ke kemenangan, Demokrat akan dukung penuh," tukas Herzaky.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki Sandi Saputra)(TribunJakarta.com/Elga Hilkari Putra)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Icha Rastika)