Kata Pengamat soal Bacawapres Potensial Pendamping Prabowo, Bagaimana Peluang Gibran?
Pengamat politik yang juga pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi, memberikan pendapat soal kandidat potensial bacawapres dari Prabowo Subianto.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik yang juga pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi, memberikan pendapat soal kandidat potensial bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui, sampai sekarang bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, belum memilih pendampingnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Hasan Nasbi meyakini bahwa Prabowo sudah mengerucutkan nama bacawapres, hanya saja mengenai pengumumannya, tampaknya akan dilakukan pada menit-menit akhir pendaftaran capres-cawapres.
Ia berpendapat bahwa ada dua nama potensial pendamping Prabowo Subianto, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Demokrat Soal Sosok Cawapres Prabowo: Ikut Saja, Siapapun yang Bisa Bawa Kemenangan Kami Dukung
Menurutnya, Erick Thohir dan Gibran Rakabuming Raka merupakan representasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ini sejalan dengan visi kubu Prabowo yang mengeklaim ingin melanjutkan pembangunan di era pemerintahan Jokowi.
Namun, dari kedua nama tersebut, Hasan menyebut Erick Thohir memiliki keunggulan dibandingkan Gibran Rakabuming.
Pertama, jika ingin meminang Gibran, maka KIM masih perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, batas usia minimal untuk menjadi capres-cawapres ialah 40 tahun.
Sementara itu, saat ini Gibran berusia 36 tahun dan Erick berusia 53 tahun.
Dilansir Kompas.com, ada beberapa gugatan terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang saat ini bergulir di MK.
Perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah selesai disidang per akhir Agustus 2023 dan kini menanti putusan Mahkamah.
Dalam tiga perkara itu, masing-masing pemohon meminta agar usia minimum capres-cawapres 35 tahun, ada pula yang meminta agar usianya tetap 40 tahun, tetapi disertai syarat alternatif pernah menjadi pejabat negara.
"Kalau pilihannya ET maka ga perlu nunggu keputusan MK, kalau Gibran kita kan perlu spekulasi dengan keputusan MK (terkait batas usia minimal)," kata Hasan dikutip dari TribunJakarta.com.