KPU dan Bawaslu Didorong Serius Atur Parpol yang Masih Belum Pedomani Hasil Putusan MA
Hal ini dinilai PB PMII sebagai ketidaksiapan partai politik peserta pemilu 2024 dalam melakukan perbaikan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melihat masih ada sejumlah partai politik yang hingga saat ini belum melakukan perbaikan daftar calon legislatif pascaputusan Mahkamah Agung (MA).
Pemantau Pemilu PB PMII melakukan pengecekan di beberapa KPU Provinsi dan menemui tidak sedikit parpol yang belum melakukan perbaikan.
Hal ini dinilai PB PMII sebagai ketidaksiapan partai politik peserta pemilu 2024 dalam melakukan perbaikan.
"Terutama perbaikan melakukan pengajuan ulang calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota menuju pengumuman daftar calon tetap 4 November 2023," ujar Kordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Jadwal Pilkada yang Dimajukan akan Berdampak pada Penyusunan Anggaran Bawaslu RI
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat edaran untuk parpol peserta pemilu supaya memedomani Putusan MA yang menyatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11.
Surat edaran itu terbit pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu.
PB PMII pun mendesak KPU agar memberikan sanksi kepada parpol yang bandel dalam memedomani putusan MA tersebut.
Kemudian, pihaknya juga mendesak Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar serius dan pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap caleg menuju pengumuman DCT pada November mendatang.
"Kami mengajak kepada masyarakat Indonesia agar tidak memilih partai politik yang tidak siap dan patuh terhadap putusan MA tersebut," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.