Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKS Soroti Netralitas TNI dan Polri di Pemilu 2024

Adang Daradjatun menanggapi netralitas dari TNI dan Polri dalam menghadapi Kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Legislator PKS Soroti Netralitas TNI dan Polri di Pemilu 2024
Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Daradjatun menanggapi netralitas dari TNI dan Polri dalam menghadapi Kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Dia menekankan bahwa netralitas TNI dan Polri dalam pemilu 2024 itu sangat diharapkan oleh semua bangsa Indonesia sehingga tidak ada kecurigaan pada instansi tersebut.

"Kecurigaan-kecurigaan itu bisa hilang manakala TNI dan Polri berpegang teguh pada Undang-undang yang sudah disepakati. Karena bagaimanapun juga pimpinan TNI dan Polri berpegang pada Undang-undang dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Adang dalam keterangannya dikutip Minggu (8/10/2023).

Bicara TNI dan Polri, imbuh Adang, kini ada beberapa anggota pensiunan TNI dan Polri yang maju menjadi anggota dewan dan sebagainya.

"Buat saya terkait netralitas Polri jelas sekali ya bahwa di pasal 28 dari Undang-undang 2 tahun 2022 tentang Polri, jelas sekali bahwa anggota Polri harus bersikap netral, bebas dari pengaruh partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik," ucap Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta III ini.

Baca juga: Hadiri Upacara HUT Ke-78 TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Netralitas TNI di Tahun Politik 2024

Adang menambahkan netralitas TNI/Polri di Pemilu 2024 tergantung pada pimpinan institusi masing-masing, apakah tetap komitmen terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.

BERITA REKOMENDASI

“Cukup berat ya terutama di dalam Undang-undang 7 tahun 2007 tentang Pemilu itu sendiri di pasal-pasal tertentu yang menyatakan larangan ikut berkampanye, di pasal 128 yang bahwa apabila dia melanggar itu bisa kena hukuman satu tahun atau dia jadi rendah,” ucap Adang.

Lebih lanjut, Adang menekankan peran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat secara umum dalam memantau netralitas dari TNI Polri.

“Saya berpesan kepada masyarakat kalau habis nyoblos tolong jangan langsung pulang ke rumah. Mari sama-sama kita awasi jalannya pesta demokrasi agar berjalan jujur dan adil,” pungkas Adang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas