Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Tempatkan Hakim MK di Posisi Konflik Kepentingan
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan seharusnya seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengundurkan diri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
![Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Tempatkan Hakim MK di Posisi Konflik Kepentingan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-ormas-harimau-jokowi-petrus-selestinus.jpg)
Sebagai informasi, MK akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.
"Senin, 16 Oktober 2023. Pengucapan Putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).
Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Baca juga: Soal Potensi Gibran Jadi Cawapres, Ketua Umum PSI Kaesang: Tanggal 16 Baru Tahu Seperti Apa
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitia Christi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.