Polri Petakan 12 Wilayah Hukum Polda yang Rawan di Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Polisi mengatakan pemetaan kerawanan itu berdasarkan data dari Badan Intelejen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkapkan 12 wilayah hukum Polda masuk klasifikasi sangat rawan dan menjadi prioritas pertama dalam pengamanan Pemilu 2024.
Kabag Anev Robinops Sops Polri Kombes Muhammad Firman mengatakan pemetaan kerawanan itu berdasarkan data dari Badan Intelejen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
"Yang mana ada 12 Polda merupakan prioritas pertama, prioritas pertama merupakan prioritas (daerah) yang sangat rawan," kata Firman di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Ketua KPU Yakin Pemilu 2024 Minim Konflik dan Tidak Serumit Tahapan pada Tahun 2019
Adapun 12 polda yang masuk kategori prioritas pertama adalah wilayah hukum Polda Jawa Timur, Aceh, Sulawesi Tenggara, Maluku, Kalimantan Barat, Bali, Jawa Tengah, Metro Jaya, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Papua.
Sementara untuk 22 wilayah Polda lainnya masuk dalam kategori rawan atau prioritas kedua.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan, perbedaan tingkatan kerawanan itu pun membedakan cara penanganannya. Namun ia tak membeberkan indikator apa yang membuat suatu daerah bisa masuk klasifikasi sangat rawan.
"Misalnya untuk daerah sangat rawan itu ditempatkan dua personel untuk satu TPS, dibantu ada personel anggota linmasnya," tuturnya.
"Untuk daerah aman, bisa dua personel Polri untuk 8-16 TPS karena wilayah aman, itu semua kalkulasi berdasarkan indeks potensi kerawanannya," ia menambahkan.
Dalam mengawal jalannya Pemilu 2024, Polri juga bakal secara resmi mulai melaksanakan Operasi Mantap Brata per tanggal 17 Oktober 2023 yang berlangsung selama 222 hari.
Baca juga: Jaga Keutuhan Bangsa dan Negara, JK Pilih Ambil Posisi Netral di Pemilu 2024
Dalam pengerahan personel, Polri bakal menyesuaikan karakteristik dan kerawanan di masing-masing daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.