Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, Sidang Perkara akan Digelar 16 Oktober 2023
Anwar Usman sebut putusan perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres sudah finalisasi, sidang putusan akan digelar 16 Oktober 2023.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
1. Saldi Isra
2. Suhartoyo
3. Wahiddudin Adams
Dissenting
1. Enny Nurbaningsih
2. Arief Hidayat
Meski demikian, Denny juga menyampaikan kemungkinan lainnya adalah ia memprediksi Arief Hidayat bisa masuk komposisi berbeda pendapat.
Hal tersebut disebabkan lebih karena posisi politiknya, yang merupakan kompetitor dalam pemilihan Ketua MK yang baru lalu berhadapan dengan Anwar Usman.
Selain itu, juga karena afiliasi organisasi massanya di GMNI, yang dikenal dekat dengan parpol tertentu.
"Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang (4:4, empat berbanding empat) antara yang mengabulkan dan yang menolak permohonan."
"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah di mana posisi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi," ungkap Denny.
Denny pun memprediksi Anwar Usman akan mengabulkan permohonan tersebut.
Sehingga, memberikan kesempatan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," jelas Denny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.