Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, Sidang Perkara akan Digelar 16 Oktober 2023
Anwar Usman sebut putusan perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres sudah finalisasi, sidang putusan akan digelar 16 Oktober 2023.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Putusan perkara uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disebutkan telah finalisasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
"Ini finalisasi," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.
Sidang pembacaan putusan perkara pun dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/10/2023) mendatang, di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.
Anwar juga menjelaskan, pada sidang putusan nanti, formasi hakim konstitusi akan hadir lengkap.
"Ya kalau enggak ada halangan ya, InsyaAllah (hadir semua)," ungkap Anwar.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya sebagai berikut:
Baca juga: Singgung Nama Gibran, PKB dan Pengamat Ingatkan MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.