Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, Sidang Perkara akan Digelar 16 Oktober 2023
Anwar Usman sebut putusan perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres sudah finalisasi, sidang putusan akan digelar 16 Oktober 2023.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Para pemohon tersebut, meminta agar MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19-25 Oktober 2023.
Sementara, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.
Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK soal Syarat Umur Cawapres
Menjelang sidang putusan MK mengenai batas usai capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 nanti, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, membocorkan hasil putusannya.
Ia mengatakan banyak pihak yang menanyakan bocoran syarat capres-cawapres kepadanya.
"Tentu sulit dan tidak boleh mendapatkan informasi dari dalam lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi ataupun para pegawai MK."
"Karena itu, berikut saya sampaikan “bocoran”, dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin depan," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (10/10/2023).
Dalam hal ini, Denny ingin membuktikan argumentasi 'tidak mustahil memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi' berdasarkan pada kecenderungan putusan-putusan sebelumnya dan positioning politik para hakim konstitusi.
Denny menjelaskan, dalam memprediksi hal ini, ia melihat dari kecenderungan putusan MK atas perkara terkait Pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 4 Hari Jelang Pendaftaran, Bagaimana Nasib Gibran?
Dari situ, Denny memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama.
"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan."
"Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi “yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah,” ucapnya.
Komposisi hakimnya yang berbeda pendapat adalah sebagai berikut:
Dissenting Opinion
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.