Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika MK Putuskan Usia Capres Cawapres 35 Tahun, KPU Bakal Revisi PKPU Tanpa Konsultasi dengan DPR

Sebagimana diketahui PKPU Pendaftaran Capres dan Cawapres sudah ditandatangani oleh Hasyim pada Senin (9/10/2023) lalu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jika MK Putuskan Usia Capres Cawapres 35 Tahun, KPU Bakal Revisi PKPU Tanpa Konsultasi dengan DPR
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda koordinasi KPU dengan parpol terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran caprs dan cawapres, Kamis (12/10/2023). 

“Kecuali kalau kemudian kita sampaikan ternyata pimpinan DPR menyetujui diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang dekat,” ujarnya.

“Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023,” sambungnya.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Berita Rekomendasi

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas