Soal Batas Usia Cawapres, Politikus PKS Dengar Mayoritas Hakim MK Sepakat Diserahkan ke DPR
Mardani Ali Sera mendengar bahwa mayoritas hakim MK sepakat soal batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk Undang-undang
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara mengenai batas usia capres dan cawapres.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendengar bahwa mayoritas hakim MK sepakat soal batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Respons Somasi Terhadap 9 Hakim Soal Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
"Saya malah dengar MK hampir mayoritas mengatakan itu haknya DPR," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Kendati demikian, Mardani tidak ingin mendahului keputusan MK. Dia mengimbau publik untuk menunggu keputusan MK itu.
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Baca juga: Harapan Para Partai Politik soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Jelang Pilpres 2024
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.