Jelang Putusan MK, Organisasi Sayap Gerindra Kalsel Ikut Deklarasikan Pasangan Prabowo-Gibran
Organisasi sayap Partai Gerindra, Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Kalimantan Selatan, merekomendasikan Gibran dampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi sayap Partai Gerindra, Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Kalimantan Selatan, merekomendasikan Gibran Rakabuming Raka, untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ketua PD Satria Kalsel, Jihan Hanifha menilai duet Prabowo-Gibran merupakan kombinasi ideal.
Pasalnya Prabowo merupakan sosok senior, berpengalaman di bidang militer dan politik, sedangkan Gibran berlatar belakang sipil, kepala daerah dan mewakili generasi muda.
"Prabowo-Gibran pasangan paling pas dan saling melengkapi. Pak Prabowo kita tahu sudah sangat berpengalaman di bidang militer dan politik. Sedangkan Gibran berlatar belakang sipil, kepala daerah, dan mewakili generasi muda," kata Jihan, Kamis (12/10/2023).
Apalagi menurutnya, Prabowo punya hubungan baik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang notabene ayah dari Gibran.
Meski sempat diremehkan, kata Jihan, kepemimpinan Gibran di Solo dipandang membuahkan hasil positif.
Pada bidang kesehatan, Pemkot Solo menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Kemenko PMK, atas cakupan layanan kesehatan yang luas dan berkualitas bagi seluruh warga kota.
Puncaknya, Kota Solo terpilih menjadi salah satu Pemerintahan Kota dengan kinerja terbaik menurut penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Prestasi ini menandai mas Gibran maju ke kancah politik dan pemerintahan tidak berbekal nama besar bapaknya. Dia membuktikan punya kualitas kepemimpinan dan kemampuan manajerial, yang saya kira layak dibawa naik kelas ke tingkat nasional," jelas Jihan.
Baca juga: Makin Panas Kini Gibran Diserang Sindiran Soal Mahkamah Keluarga
Sebagai informasi, MK akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Ada 7 permohonan yang akan dibacakan putusannya oleh MK.
Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.