Kata Mereka yang Mendukung Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Diturunkan dari 40 Tahun
Sejumlah pihak menyuarakan dan mendukung batas minimum usia capres/cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun yang akan diputus MK.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Publik masih menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang rencananya akan diputuskan pada Senin (16/10/2023).
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92, dan 105/PUU-XXI/2023.
Diketahui pemohon meminta MK meninjau kembali syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi:
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Lantas bagaimana kata sejumlah pihak yang menyuarakan maupun mendukung batas minimum usia capres/cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun?
Baca juga: MK Kordinasi dengan Polri Soal Pengamanan Sidang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
1. Dedek Prayudi
Dedek Prayudi diketahui merupakan salah satu Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pada situs resmi MK, Dedek Prayudi tercantum sebagai pemohon uji materiil batas minimum usia capres/cawapres.
Dedek menjelaskan dua fase gugatan syarat usia cawapres yaitu adanya diskusi soal anak muda pada akhir tahun 2022.
Ia menyebut ada survei yang menunjukkan anak muda memiliki sifat apolitis.
Menurutnya, salah satu faktor anak muda menjadi apolitis yaitu mereka hanya menjadi obyek politik.
"Kami dapati argumen-argumen yang cukup valid yaitu salah satunya adalah anak-anak muda partisipasi politiknya rendah karena salah satunya adalah mereka hanya menjadi obyek politik bukan subyek politik," ujarnya dalam Kompas Petang di YouTube Kompas TV, 3 Agustus 2023.
Dari hal ini, dirinya menyebut masih ada halangan yang membuat partisipasi anak muda di politik menjadi rendah yaitu salah satunya terkait batas usia capres-cawapres.
"Yang paling diuntungkan adalah 21,2 juta anak muda Indonesia berusia 35-39 tahun yang dengan adanya UU Pemilu tahun 2017 ini, hak mereka itu terkebiri, hak untuk dipilih."
"Dan juga hak seluruh rakyat Indonesia untuk memiih satu diantara 21,2 juta anak-anak Indonesia berusia 35-39 tahun," katanya.
2. Partai Garuda
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, beserta Sekjen Yohanna Murtika, juga tercantum sebagai pemohon perubahan aturan batas minimum usia capres/cawapres dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Pada sidang 23 Mei 2023, kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi, menyebut banyak kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun punya potensi dan pengalaman dalam pemerintahan.
"Di sisi lain, banyak pula anggota dewan yang menjabat di 2019-2024 yang usianya di bawah 40 tahun. Sebut saja Hillary Brigitta Lasut, usianya 23 tahun, dan Andrian Jopie Paruntu yang berusia 25 tahun," ucap Desmihardi dikutip dari situs MK.
Desmihardi juga membandingkan aturan negara lain seperti Amerika Serikat, yang memiliki aturan usia minimal calon presiden adalah 35 tahun.
"Tidak sedikit jabatan presiden atau wakil presiden yang dijabat warga negara berusia di bawah 40 tahun. Gabriel Boric, Presiden Chile, usianya 35 tahun; atau Mahamat Deby, Presiden Chad, yang berusia 38 tahun," lanjutnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Gibran Tak Secara Gamblang Tolak Tawaran Jadi Cawapres Prabowo: Malu tapi Mau
3. Erman Safar dan Pandu Kesuma
Erman Safar dan Pandu Kesuma tercantum sebagai pemohon perubahan aturan batas minimum usia capres/cawapres dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Erman Safar merupakan Wali Kota Bukittingi.
Sementara Pandu Kesuma Dewangsa merupakan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Keduanya meminta usia capres boleh di bawah 40 tahun sepanjang punya pengalaman di pemerintahan.
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa, dilansir laman MK.
4. DPP Gerindra
Menurut Partai Gerindra, pengalaman menjabat sebagai penyelenggara negara tidak kalah penting ketimbang usia minimum mencalonkan diri capres dan cawapres.
Dilansir Kompas.com, itu disampaikan Gerindra dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 di MK, terkait gugatan syarat usia minimum capres-cawapres.
Gerindra sebelumnya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini karena mengeklaim diri sebagai partai politik yang memperhatikan hak konstitusional generasi muda berkecimpung di kancah politik.
"Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian (atas) persyaratan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden sepajang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara," kata pengacara Gerindra, Raka Gani Pissani, mewakili DPP Partai Gerindra, 8 Agustus 2023 di persidangan.
"Walaupun usianya di bawah 40 tahun, (pengalaman sebagai penyelenggara negara) sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimum sebagaimana dipersyaratkan," lanjutnya.
Gerindra menilai penetapan batas usia minimum 40 tahun untuk mengajukan diri sebagai capres-cawapres kurang rasional.
Sebab, undang-undang sebelumnya mengatur batas usia tersebut hanya 35 tahun.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com)