Profil 5 Kepala Daerah yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Wagub, Wali Kota, Bupati, Wabup
5 kepala daerah ini yang menggugat UU Pemilu ke MK soal batas usia Capres Cawapres, ada Pandu Kesuma Dewangsa hingga Emil Dardak.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar serta profil 5 kepala daerah yang menggugat Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima kepala daerah melakukan gugatan ke MK dan meminta usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) boleh di bawah 40 tahun, sepanjang berpengalaman di pemerintahan.
Diketahui mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, 5 kepala daerah tersebut yakni:
1. Erman Safar - Wali Kota Bukittinggi
2. Pandu Kesuma Dewangsa - Wakil Bupati Lampung Selatan
3. Emil Elestianto Dardak - Wakil Gubernur Jawa Timur
4. Ahmad Muhdlor - Bupati Sidoarjo
5. Muhammad Albarraa - Wakil Bupati Mojokerto
Kelima pejabat itu mengajukan surat permohonan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dikuasakan kepada Bungaran & Co Law Office dengan registrasi No : 55/PUU-XXI/2023, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Profil
1. Erman Safar
Baca juga: Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Merevisi PKPU
Erman Safar merupakan Wali Kota Bukittinggi untuk periode 2021-2024.
Pria kelahiran 13 Mei 1986 ini merupakan seorang pengusaha serta seorang politikus dari Partai Gerindra.
Dirinya memiliki gelar adat Tuangku Nan Kuniang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.