Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Sebut Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan Dapat Dilakukan dengan Syarat

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa kampanye di tempat ibadah dan pendidikan sejatinya dilarang, tapi masih bisa dilakukan dengan syarat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua KPU Sebut Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan Dapat Dilakukan dengan Syarat
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan. Hasyim Asyari menjelaskan bahwa kampanye di tempat ibadah dan pendidikan sejatinya dilarang, tapi masih bisa dilakukan dengan syarat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjelaskan bahwa kampanye di tempat ibadah dan pendidikan sejatinya dilarang.

Meski begitu dikatakan Hasyim hal tersebut masih bisa dilakukan tetapi dengan syarat.

"Intinya begini, bahwa kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di UU Pemilu itu dilarang," kata Hasyim di Jakarta Pusat dikutip Sabtu (14/10/2023).

Hasyim melanjutkan namun demikian dapat dilakukan dengan syarat harus mendapatkan izin dari penanggung jawab.

"Harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," sambungnya.

Dikatakan Hasyim izin tersebut dalam artian otoritasnya ada pada pihak penanggung jawab tempat tersebut.

"Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," tutupnya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat aturan soal kampanye politik di pondok pesantren (Ponpes).

Dikatakannya untuk kampanye pendidikan politik di ponpes nantinya akan diperbolehkan. Hal itu menurutnya karena bertujuan memberikan pendidikan politik kepada para santri.

"Kami akan atur mana yang boleh kampanye itu seperti apa, kalau itu sifatnya pendidikan politik tentu kita akan perbolehkan, itu konsep dasarnya, kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik," kata Menag Yaqut ditemui di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Mahfud MD Imbau Peserta Pemilu 2024 Hindari Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

Kemudian dikatakannya pendidikan politik tersebut untuk membuka cakrawala santri atau siapapun yang ada di Kementerian Agama.

Tetapi untuk kampanye politik elektoral dikatakan Gus Yaqut, akan dibatasi.

"Tapi tentu kita tidak akan membebaskan aturan kampanye politik yang sifatnya elektoral. Nanti di lembaga pendidikan yang sifatnya elektoral kami akan batasi, jadi kita ingin kampanye politik itu sifatnya adalah memberikan pendidikan," tegasnya.

Adapun terkait suara santri di Pemilu 2024 dikatakannya ia tidak mengetahui hal tersebut.

"Waduh, santri banyak, saya nggak tahu, tanya satu-satu itu, kalau saya sudah punya (Pilihan) sendiri," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas