Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, PAN Yakin Erick Thohir Dipilih Jadi Bacawapres Prabowo

PAN hormati putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, harap Erick Thohir dipilih menjadi bacawapres untuk dampingi Prabowo Subianto.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, PAN Yakin Erick Thohir Dipilih Jadi Bacawapres Prabowo
(Tribunnews/Alfarizy)
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). PAN hormati putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, harap Erick Thohir dipilih menjadi bacawapres untuk dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres

Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penentuan batas usia pasangan capres dan cawapres

Selain itu, putusan ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai praduga tidak baik yang sempat berkembang belakangan ini.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan Senin (16/10/2023).

"Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," kata Saleh.

Dengan putusan itu, PAN yakin Menteri BUMN Erick Thohir dipilih menjadi bacawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di pilpres 2024.

"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

PAN, lanjut Saleh, juga berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini. 

Bahkan, spekulasi dan perdebatan tersebut sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu. 

"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," tandasnya.

Baca juga: Tolak Gugat Usia Capres Cawapres 35 Tahun, MK: Merupakan Kebijakan Pembentukan UU

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik. 

"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres. 

Baca juga: Tolak Turunkan Usia Minimal Capres Cawapres Jadi 35 Tahun, MK Kembalikan Penalaran Penggugat

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. 

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas