Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Pendukung MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres Gelar Aksi di Area Patung Kuda 

Demo di Patuku Kuda, massa dari Gerakan Aksi Mahasiswa Demokrasi Indonesia dukung MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Massa Pendukung MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres Gelar Aksi di Area Patung Kuda 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi untuk mengawal sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Rizki Sandi Saputra] 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat, satu di antaranya mengatasnamakan Gerakan Aksi Mahasiswa Demokrasi Indonesia menggelar demo di area Patung Kuda, Senin (16/10/2023). 

Aksi tersebut digelar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB massa aksi masih menyampaikan orasinya.

Baca juga: Urgensi MK jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dipertanyakan, Perludem: Tak Mendesak

Dalam orasinya itu, mereka menyerukan dukungannya kepada MK untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Terlihat di lokasi, para massa aksi itu juga membawa spanduk bertuliskan dukungan kepada MK.

Mereka menilai dengan mengabulkan gugatan itu maka akan memberikan ruang demokrasi kepada seluruh anak bangsa termasuk generasi muda.

"Kami bersama Mahkamah Konstitusi RI," tulis spanduk tersebut.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Nomor 2017 tentang pemilihan umum (UU) Pemilu, Senin (16/10/2023) hari ini.

Perkara tersebut terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan jadwal yang tertera pada situs mkri.id, sidang pembacaan putusan bakal dimulai pukul 10.00 WIB.

Adapun sejumlah pemohon menggugat pasal Pasal 169 huruf q, yang mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Baca juga: Ribuan Personel Kepolisian Diturunkan untuk Amankan Sidang Putusan Batas Usia di MK

Beberapa pemohon yang gugatannya akan diputus, Senin ini, yaitu:

Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan para pemohon, yakni Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan PSI diterima MK, pada 9 Maret 2023. Mereka meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Garuda dengan para pemohon, yakni Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Mereka menunjuk Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Permohonan Partai Garuda diterima MK, pada 2 Mei 2023. Mereka meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Para pemohon memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.

Permohonan mereka diterima MK, pada 5 Mei. Para pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan Almas diterima MK, pada 3 Agustus 2023. Ia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, dimohonkan oleh seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Pemohon memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan Arkaan diterima MK, pada 4 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, dimohonkan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Ia menunjuk Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.

Permohonan Melisa diterima MK, pada 7 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Yang Berhak Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Bukan MK Tapi DPR

Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Permohonan tersebut diterima MK, pada 18 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Sementara itu, masih terdapat sejumlah permohonan terkait usia minimal capres-cawapres yang belum masuk dalam sidang pembacaan putusan, pada Senin hari ini.

Di antara perkara serupa, sejumlah pemohon ada yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Namun, sidang perkara masih berproses di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas