Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka usai Putusan MK, Dikabarkan akan Ada Deklarasi Besok

Gerindra mengakui peluang Gibran menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo terbuka.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka usai Putusan MK, Dikabarkan akan Ada Deklarasi Besok
Instagram @prabowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto di angkringan Omah Semar, Solo, Jumat (19/5/2023). Gerindra mengakui peluang Gibran menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo terbuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Namun, selama seseorang itu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Adapun MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait batas usia capres dan cawapres.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, dilansir Kompas.com.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

Baca juga: Gugatannya Terkait Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Tidak Hubungannya dengan Gibran

Mengenai putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Berita Rekomendasi

Sebab, meski masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dengan demikian, Gibran memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," jelas Dasco.

Ia melanjutkan, Gerindra menghormati putusan MK tersebut.

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," imbuh Dasco.

Baca juga: Pengamat soal Putusan MK: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Ada di Tangan Jokowi

Prabowo Subianto akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023). Pada hari ulang tahun Prabowo itu, beredar kabar adanya deklarasi Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres.
Prabowo Subianto akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023). Pada hari ulang tahun Prabowo itu, beredar kabar adanya deklarasi Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres. (Tribunnews)

Isu Deklarasi Duet Prabowo-Gibran

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas