Sejumlah Elite Gerindra Merapat ke Rumah Prabowo Usai MK Kabulkan Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres
Sejumlah petinggi Partai Gerindra merapat ke rumah Ketua Umum, Prabowo Subianto di Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah petinggi Partai Gerindra merapat ke rumah Ketua Umum, Prabowo Subianto di Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 19.07 WIB sejumlah petinggi yang masuk rumah pribadi Prabowo setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
"(Ada) rapat dewan pembina," kata Anggota DPP Dewan Pembina Partai Gerindra Ahmad Riza Patria kepada wartawan saat akan masuk ke rumah Prabowo, Senin (16/10/2023).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengaku belum mengetahui isi rapat yang akan dilakukan tersebut.
"Belum tahu, saya diundang sebagai anggota DPP Dewan Pembina. Rapat rutin biasa," singkatnya.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Organisasi Sayap Gerindra Kalsel Ikut Deklarasikan Pasangan Prabowo-Gibran
Selain Riza, ada sejumlah petingga lainnya mulai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrokhman, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo.
Lalu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Dedi Mulyadi
Terakhir, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, serta Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Beredar Video Kaos Bertuliskan Prabowo-Gibran, Gerindra Solo: Kami Hanya Deklarasi, Belum Buat Kaos
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.