Selain Batas Usia, MK juga Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara
MK turut menolak gugatan terkait syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Alhasil, Suhartoyo mengatakan ketika ada orang lain yang tidak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres menggugat pasal tersebut, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan.
"Oleh karena itu, ketika seseorang yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, maka sesungguhnya subjek hukum dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
"Dengan demikian terhadap para Pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial dan oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan utnuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan a quo dan oleh karenanya seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak diterima," sambung Suhartoyo.
Hakim M Guntur Hamzah
Sementara hakim M Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan uji materil dari pemohon dikabulkan sebagian sehingga pasal yang digugat dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Pernyataan Guntur ini dilandasi dengan anggapan bahwa penentuan batas usia capres-cawapres adalah tatanan konstitusional yang ingin dibentuk dan diharapkan berlaku ajeg dan elegan.
"Serta menghentikan praktik penentuan batas usia yang berubah-ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden," kata Guntur.
Guntur menegaskan bahwa penyelesaian polemik batas usia capres-cawapres ini dapat diselesaikan dalam kerangka hukum konstitusi sesuai dengan tugas hakim dan keweangan Mahkamah menurut Pasal 24 ayat (1) dan pasal 24C UUD 1945.
Kemudian, Guntur mengatakan, secara historis, bahwa usia Presiden atau Wakil Presiden di Indonesia pernah dijabat oleh seseorang yang berusia di bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas.
Baca juga: MK Tolak Gugatan yang Minta Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Maju Pilpres Asal Berpengalaman
Di sisi lain, berkaca dari negara lain, beberapa negara telah mengatur soal batas usia Presiden setidaknya berusia 35 tahun.
"Terdapat pula Perdana Menteri yang berusia dibawah 40 tahun ketika dilantik/menjabat contohnya Sebastian Kurz yang diangkat menjadi kanselir Austria di usia 31 tahun dan masih banyak lagi yang terpilih atau dilantik pertama kali dalam usia di bawah 40 tahun," kata Guntur.
Guntur menilai soal aturan batas usia capres-cawapres juga diperlukan untuk melihat dinamika dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan.
"Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa/bernegara sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan, dengan mengacu pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel," katanya.
Kendati demikian, Guntur tetap menyoroti jika capres atau cawapres terlalu muda maka menimbulkan pertanyaan tentang kematangannya dalam menjalankan fungsi baik sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.