Urgensi MK jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dipertanyakan, Perludem: Tak Mendesak
Perludem mempertanyakan urgensi MK jika mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres hari ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),Titi Anggraini, mempertanyakan urgensi Mahkamah Konstitusi (MK) jika mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Titi beranggapan, tak ada hal mendesak untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Terlebih, kata Titi, gugatan itu tidak mewakili kepentingan orang banyak.
"Saya kira tidak ada (kepentingan orang banyak) karena yang disebut pun hanya satu nama."
"Kemudian, tidak pernah presentasi kepentingan besar, sehingga kita harus merobohkan argumentasi hukum yang dulu pernah dibuat MK terkait dengan kebijakan hukum politik terbuka," kata Titi dalam diskusi bertajuk MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta, Minggu (15/10/2023), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Demo dan Aksi Seribu Lilin di MK, Hakim Diultimatum Jangan Masuk Angin, Singgung Mahkamah Keluarga
Ia pun berharap MK bisa konsisten dengan putusan gugatan tersebut.
Pasalnya, sebelumnya MK sudah pernah memutuskan gugatan serupa, yaitu Putusan Nomor 15 Tahun 2007 dan Putusan Nomor 58 Tahun 2019.
"Kalau MK konsisten, perkara ini pasti ditolak. Kata MK pengaturan soal usia itu adalah kebijakan pembentuk undang-undang, karena kenapa? Tidak ada isu konstitusional di sana," beber Titi.
"Bahkan, kalau pembentuk undang-undang menetapkan prasyarat usia yang berbeda untuk beberapa jabatan, itupun masih dimungkinkan untuk dilakukan, karena itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang," urai dia.
Diketahui, MK bakal menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) hari ini, pukul 10.00 WIB.
Akan ada sembilan hakim yang dipastikan hadir dalam sidang hari ini.
Mereka adalah Ketua MK, Anwar Usman; Wakil Ketua MK, Saldi Isra; Hakim Konstitusi, Arief Hidayat; Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah; Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul; Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic; Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih; Hakim Konstitusi, Suhartoyo; dan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams.
Pengamat: Bukan Kewenangan MK
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menerangkan pada hakiktnya, penentuan batas usia capres-cawapres bukan di tangan MK, melainkan DPR dan Presiden.
Hal ini, kata Fahri, lantaran mengacu pada tata norma hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.