Urgensi MK jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dipertanyakan, Perludem: Tak Mendesak
Perludem mempertanyakan urgensi MK jika mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres hari ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
"Dengan demikian, dapat saja MK membuat putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu, sehingga batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku."
"Tetapi, ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu," jelas Fahri.
"Segala kemungkinan itu dapat saja terjadi, dan jika itu yang terjadi maka dinamika pada internal Hakim MK akan terbelah, pastinya ada sebagian Hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion."
"Ini tentu merupakan produk analisis saya yang bisa saja terjadi atau tidak juga terjadi," tuturnya.
PKS Minta MK Menolak
Baca juga: Kronologi Gugatan Usia Capres-Cawapres, Berawal dari PSI Minta Batas Usia Diubah jadi 35 Tahun
Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, meminta agar MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres.
Seperti anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, Almuzammil berpendapat MK wajib konsisten dalam memutuskan suatu perkara yang sudah pernah diputuskan sebelumnya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy," kata Almuzammil dalam keterangan kepada wartawan, Senin.
Ia lantas mengutip amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah.
Almuzammil menjelaskan dalam putusan di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan.
"Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya."
"Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang. Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa," ujar Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Almuzammil menyebut, jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan bermunculan banyak uji materi UU terkait usia.
"Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yang harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi."
"Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri, PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya," urai dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.