Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urgensi MK jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dipertanyakan, Perludem: Tak Mendesak

Perludem mempertanyakan urgensi MK jika mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres hari ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Urgensi MK jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dipertanyakan, Perludem: Tak Mendesak
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan soal gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023). 

Oleh sebab itu, Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres.

"Momentum saat ini ialah menjelang Pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yang negatif kepada MK yang dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres."

"Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yang eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut 'cawe-cawe' politik 5 tahunan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Ibriza Fasti, Kompas.com/Rahel Narda)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas