Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urgensi MK jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dipertanyakan, Perludem: Tak Mendesak

Perludem mempertanyakan urgensi MK jika mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres hari ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Urgensi MK jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dipertanyakan, Perludem: Tak Mendesak
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan soal gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023). 

"Karena persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah open legal policy' merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden," jelas Fahri, Minggu.

Meski demikian, kalaupun Mahkamah Konstitusi nantinya memutus perkara tersebut, Fahri menjelaskan sejumlah kemungkinan putusan yang akan diambil MK.

Apabila mengacu pada ketentuan pasal 57 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU RI 7/2020, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2021 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian undang-undang, menurutnya ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut, di antaranya yaitu:

Baca juga: Ribuan Personel Kepolisian Diturunkan untuk Amankan Sidang Putusan Batas Usia di MK

1. Amar putusan untuk pengujian materiil, dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, 'Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima'.

2. Dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, 'Menolak permohonan Pemohon'.

Kemudian dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan 'Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya'.

3. Dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah Mengabulkan permohonan Pemohon.

BERITA REKOMENDASI

4. Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Sementara, jika mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara batas usia selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan.

1. MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia capres/cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

2. Tetap empertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus, yaitu pernah menjabat atau menjadi Kepala Daerah dengan segala konsekuensi konstitusionalnya.

"Kemungkinan kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus, yaitu pernah menjabat atau menjadi Kepala Daerah dengan segala konsekuensi konstitusionanya," ucap Fahri.

Terkait hal itu, ia menjelaskan, dengan melihat pengalaman putusan-putusan MK sebelumnya, termasuk Mahkamah pernah mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), di mana permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Amar putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas