Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Sebut Semua Warga Negara Punya Hak untuk Ikut dalam Proses Demokrasi, Termasuk Gibran

Ganjar Pranowo mengatakan semua warga negara memiliki hak untuk ikut dalam kontestasi Pemilu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ganjar Sebut Semua Warga Negara Punya Hak untuk Ikut dalam Proses Demokrasi, Termasuk Gibran
Istimewa
Bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo mengatakan semua warga negara memiliki hak untuk ikut dalam kontestasi Pemilu termasuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo mengatakan semua warga negara memiliki hak untuk ikut dalam kontestasi Pemilu termasuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini diungkapkan Ganjar menanggapi peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Eks Hakim MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada Pelanggaran Kode Etik oleh Anwar Usman

Putusan yang dimaksud, yakni MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.

"Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," kata Ganjar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Terkait keputusan MK, Ganjar mengatakan bersifat final dan mengikat. Sehingga, pihaknya menghormati keputusan itu.

"(Keputusan) MK itu kan final and binding," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Mahfud: Bukan Wilayah Saya untuk Menyatakan KKN atau Tidak

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat," ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas