Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di Pilpres 2029
PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan adanya putusan MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harusnya mulai berlaku di Pemilu 2029.
Putusan tersebut, yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Ia meminta MK mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Mantan ketua MK periode 2003-2008 itu mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan adanya putusan tersebut.
Baca juga: Pengamat: Pascaputusan MK, KPU Bisa Langsung Revisi PKPU Tanpa Konsultasi ke DPR dan Pemerintah
Sementara itu, PKPU tersebut telah diterbitkan. Dengan demikian, KPU harus merevisi aturan tersebut apabila ingin diberlakukan di Pilpres 2024.
Adapun aturan soal batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun telah diatur melalui Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU nomor 19 tahun 2023 yang diundangkan, pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang pencalonan peserta pemilu, presiden dan wakil presiden.
"Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempet enggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali," kata Jimly, saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Selanjutnya, Jimly menganalogikan Pemilu dengan pertandingan sepak bola. Yakni, saat para pemain sudah turun ke lapangan dan bertanding, tapi tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan oleh FIFA, sehingga menyebabkan kegaduhan.
"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran capres-cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan," kata Jimly.
"Aturan baru ini kan enggak bener ya kan, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah, kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 19 tahun 2023 pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.
Artinya, KPU hanya punya sisa waktu 3 hari untuk bisa mengubah peraturan tersebut, terhitung sejak putusan MK dibacakan.
Terkait hal itu, Jimly menyampaikan, untuk merevisi Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU nomor 19 tahun 2023 itu, KPU RI diwajibkan berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah.
Meski demikian, ia menjelaskan, konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat. Sehingga, KPU tidak wajib mengikuti pendapat dari DPR nantinya.