Putusan MK Kabulkan Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres Dinilai Tidak Langgar Etik
Apalagi setiap warga negara juga memiliki hak untuk dipilih dan memilih melalui mekanisme yang berlaku selama sehat secara jasmani dan rohani.
Penulis: Erik S
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Terpisah Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menyambut baik keputusan hakim MK yang membolehkan anak muda maju sebagai capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” ujar Ahmad Ali.
Ahmad Ali berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda dan anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap politik di Indonesia.
Tak hanya itu, keputusan ini juga akan membuat anak-anak muda lebih terlibat aktif dalam dunia politik praktis.
“Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda,” kata Ali.
Selanjutnya, anggota Komisi III DPR ini meminta kepada seluruh anak muda Indonesia agar mempersiapkan diri untuk lebih berkontribusi dalam penguatan demokrasi di Indonesia.
“Sekali lagi, selamat kepada generasi muda, karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Ali mengatakan anak muda memang perlu diberikan kesempatan karena faktanya jumlah generasi dan milenial sudah melebihi 50 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
"Nah, dengan putusan ini diharapkan anak muda lebih punya peluang atau mau untuk berkontribusi dalam membangun demokrasi dan bangsa Indonesia," katanya.