Rangkuman Hasil Sidang Putusan MK terkait 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) telah memberikan putusan terkait 7 gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sidang putusan itu digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sembilan hakim konstitusi hadir dalam sidang tersebut, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Berikut Tribunnews.com rangkum sederet putusan MK terkait 7 gugatan batas usia capres dan cawapres:
Baca juga: Hasto PDIP Tanggapi Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Seharusnya Jadi Benteng Demokrasi
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 oleh PSI
PSI mengajukan gugatan melalui perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatan tersebut, PSI mengajukan syarat usia capres dan cawapres diturunkan menjadi minimal 35 tahun.
Gugatan tersebut, diajukan sejumlah kader PSI, di antaranya Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, dan Mikhail Gorbachev.
Namun, MK akhirnya menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, di sidang pembacaan putusan, Senin, dilansir Kompas.com.
Menurut MK, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata hakim Saldi Isra.
2. Perkara 55/PUU-XXI/2023 oleh Sejumlah Kepala Daerah
MK juga menolak gugatan yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batas usia capres dan cawapres.
Gugatan tersebut diajukan dalam perkara bernomor 55/PUU-XXI/2023.
Lima kepala daerah itu dalam gugatannya meminta usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun, sepanjang berpengalaman di pemerintahan.
Baca juga: Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo
Namun secara sah, sesuai dalam putusan sidang, MK menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah tersebut.
Dengan adanya penolakan gugatan, batas usia minimal sebagai syarat bagi capres dan cawapres tetap 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).
Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
3. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 oleh Partai Garuda
Selain itu, MK juga menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Garuda.
Gugatan ini diajukan dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Melansir dari Kompas.com, Partai Garuda meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun dan sudah berpengalaman sebagai penyelenggara negara diperbolehkan maju sebagai capres atau cawapres.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.
Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung Gerbong Hakim
4. Perkara 91/PUU-XXI/2023 oleh Arkaan Wahyu
Dalam sidang putusan tersebut, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu.
Ia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar usia minimal capres dan cawapres turun menajdi 21 tahun.
Gugatan yang diajukan melalui perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 itu ditolak oleh MK.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
5. Perkara 92/PUU-XXI/2023 oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung
Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 juga ditolak oleh MK.
Dalam gugatannya, Melisa memohon agar batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 25 tahun.
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Anwar di gedung MK.
Terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung Gerbong Hakim
6. Perkara 105/PUU-XXI/2023 oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
MK turut mengabulkan permohonan penarikan yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda pada 3 Oktober 2023.
Permohonan penarikan kembali dengan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 terkait uji materi batas usia capres dan cawapres.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 30 tahun.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
"Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar.
7. Perkara 90/PUU-XXI/2023 oleh Almas Tsaqibbirru
Baca juga: Demokrat Bicara Pengumuman Cawapres Prabowo Pasca-Putusan MK: Tinggal Menghitung Hari
MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan tersebut, diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru.
Dalam gugatannya, Almas memohon seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski usianya belum 40 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Garudea Prabawati/Muhammad Deni/Nuryanti, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)