Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Besok, Kapan Revisi PKPU soal Batas Usia Dilakukan?

KPU hingga kini belum melakukan revisi PKPU. Padahal pembukaan pendaftaran capres-cawapres akan mulai dibuka besok. Lalu bagaimana?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Besok, Kapan Revisi PKPU soal Batas Usia Dilakukan?
Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU hingga kini belum melakukan revisi PKPU. Padahal pembukaan pendaftaran capres-cawapres akan mulai dibuka besok. Lalu bagaimana? Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023) besok.

Di sisi lain, pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres sehingga kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres.

Hanya saja, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi oleh KPU.

Komisioner KPU, Idham Holik pun mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut sudah berkekuatan hukum.

"Sejak diucapkan oleh hakim MK, putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga Omnes," ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (18/10/2023).

Kendati demikian, Idham tetap tidak menjelaskan terkait jadwal revisi PKPU termasuk draf revisi yang akan dikomunikasikan ke DPR dan Pemerintah.

Baca juga: Pascaputusan MK, Yusril Sebut KPU Harus Konsultasi ke DPR Jika Ingin Ubah PKPU

Justru ia hanya menyampaikan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:

BERITA TERKAIT

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian tertuang dalam pasal tersebut.

Kemudian, Idham juga mengungkapkan bahwa putusan MK soal batas usia kemarin untuk Pilpres 2024.

"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 poin [3.14.3] menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," katanya.

Guspardi: DPR Belum Bertemu KPU

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Guspardi Gaus
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Guspardi Gaus (ISTIMEWA)

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan pihaknya belum bertemu KPU utuk membahas revisi PKPU.

Dia pun menjelaskan bahwa perubahan PKPU tetap harus dikonsultasikan ke DPR.

"Setiap PKPU harus dikonsultasikan. Lalu, bagaimana adanya perubahan terhadap aturan, sedangkan membuat UU harus konsultasikan, dengan sendirinya pun perubahan harus dilakukan konsultasinya," tutur Guspardi dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (18/10/2023).

Guspardi juga mengaku DPR belum menerima undangan KPU terkait pembahasan revisi PKPU.

Kini, Guspardi mengatakan anggota DPR masih dalam masa reses hingga 30 Oktober 2023.

Baca juga: Pascaputusan MK, KPU Segera Konsultasi ke DPR Ubah PKPU Capres dan Cawapres

Alhasil, tidak diperbolehkan adanya rapat saat masa reses.

"Memang pada prinsipnya, kalau anggota DPR sedang dalam reses, tidak dibenarkan melakukan rapat, karena sedang ada di Dapil untuk lakukan kegiatan yang berkaitan dengan konstituen," jelasnya.

Kendati demikian, Guspardi mengatakan bahwa rapat bisa dilakukan jika pimpinan DPR mengizinkan.

"Boleh rapat dilakukan (saat masa reses)? Rapat boleh dilakukan manakala ada izin dari pimpinan DPR. Misal pernah ada (rapat) UU IKN, UU Cipta Kerja, (rapat) di masa reses," jelasnya.

Revisi PKPU Bakal Segera Dilakukan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU atau PKPU, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU atau PKPU, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres (Tribunnews.com/Ibriza)

Sebelumnya KPU sudah merespons soal revisi PKPU setelah adanya putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Ketua KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi PKPU.

"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presden dan calon wakil presiden," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Tindak Lanjut Putusan MK, JPPR: KPU Wajib Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

Hasyim juga mengatakan KPU bakal menyusun draf revisi PKPU serta berencana bertemu dengan DPR dan Pemerintah untuk berkonsultasi.

"Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas