Rektor dan Mantan Rektor UMI Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Kampus Rugi Rp8 Miliar
Rektor dan Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) jadi tersangka korupsi kasus penggelapan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM sebagai tersangka kasus korupsi.
Selain Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Ketiga tersangka lainnya ini yakni, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.
Baca juga: Sidang Korupsi PT Timah, Evaluasi RKAB Smelter Disebut Tak Pernah Ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel
"Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan," kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu lanjut AKBP Nasaruddin, diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023.
"Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Nasaruddin.
"Dan, pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," sambungnya.
Adapun ke empat tersangka, kata Nasaruddin, masing-masing berinisial SR, BM, HA, dan MIW.
"SR rektor. BM ya (mantan rektor," jelasnya saat ditanya wartawan.
Dugaan penggelapan itu diduga terjadi di era kepemimpinan Prof Basri Modding.
Terdapat sejumlah pengerjaan proyek yang dianggap merugikan kampus UMI hingga Rp8 milliar.
Status penyelidikan telah dinaikkan Ditkrimum Polda Sulsel ke penyidikan.
Selang beberapa waktu laporan dugaan penggelapan itu dicabut.
Baca juga: KPK Belum Kunjung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR di BI dan OJK
Namun, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.