Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Gerindra Tak Tahu Tujuan Erick Thohir Buat SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Muzani menyampaikan pihaknya tidak masalah jika Erick Thohir membuat SKCK. Koalisi Indonesia Maju pun mempersilakan Erick membuat SKCK tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sekjen Gerindra Tak Tahu Tujuan Erick Thohir Buat SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sekeretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). Ahmad Muzani mengaku tidak tahu tujuan Menteri BUMN, Erick Thohir membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjelang pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku tidak tahu tujuan Menteri BUMN, Erick Thohir membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjelang pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun begitu, Muzani menyampaikan pihaknya tidak masalah jika Erick Thohir membuat SKCK. Koalisi Indonesia Maju pun mempersilakan Erick membuat SKCK tersebut.

"Ya saya nggak tahu bikin SKCK itu untuk apa tetapi silakan saja nggak ada masalah," kata Muzani kepada awak media di dekat kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Muzani Kasih Kisi-kisi Cawapres Prabowo Lewat Pantun: Anak Muda Berpengalaman di Pemerintahan

Muzani menyatakan penentuan cawapres Prabowo masih belum diputuskan. Nantinya, keputusan akan dibicarakan melalui forum Majelis Ketua Umum partai politik (parpol) koalisi Indonesia maju.

"Keputusan untuk menentukan calon wakil presiden nanti akan dibicarakan secara bersama-sama oleh majelis ketua umum. Kemarin rapat para Sekjen juga menyepakati hal itu. Kita para Sekjen, termasuk hari ini tim teknis dan juru bicara juga tidak merasa memiliki hak untuk membicarakan hal tersebut," katanya.

Baca juga: Deretan Kode Gibran Urung Jadi Bacawapres Prabowo: Sebut Dirinya Pasif saat Kandidat Lain Urus SKCK

Di sisi lain, kata Muzani, nantinya rapat Majelis Ketua Umum koalisi Indonesia maju bakal menggelar rapat dalam waktu dekat. Khususnya, jika seluruh ketua umum sudah berada di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Kapan majelis ketua umum itu akan rapat? nanti setelah ketua umum berada di Jakarta seluruhnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri membenarkan Menteri BUMN, Erick Thohir mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan SKCK itu diajukan Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).

"Ya kalau buat SKCK-nya ya benar. Yang ambil stafnya, kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Meski begitu, Ramadhan belum mengetahui maksud dan tujuan Erick Thohir membuat SKCK tersebut.

Namun, seperti diketahui SKCK yang diterbitkan Mabes Polri memang menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran capres-cawapres. 

Baca juga: Cawapres Anies dan Ganjar Berinisial M, Bagaimana dengan Prabowo?

Dalam hal ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan empat SKCK untuk calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya.

Keempat SKCK tersebut diterbitkan atas nama pemohon Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

 


Buat Surat Tak Pernah Dipidana

 

Menteri BUMN, Erick Thohir membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain Erick, nama lainnya adalah Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan hingga Muhaimin Iskandar yang membuat surat tersebut.

"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat ket tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Djuyamto mrngatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres).

"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas