Gelar Demo, BEM Nusantara: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tabrak Konstitusi
BEM Nusantara bereaksi keras atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggelar demo.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara bereaksi keras atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Rabu (18/10/2023).
Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi menilai putusan MK tersebut menjadi jalan menuju politik dinasti lewat putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BEM Nusantara pun memberikan catatan hitam kepada MK di era Presiden Jokowi.
"Kami melakukan demonstrasi pada 18 Oktober sebagai bentuk keresahan kami yang kemudian banyak dugaan atau kepercayaan publik yang hari ini sangat merosot. Yang paling mengejutkan adalah soal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang hari ini pemerintah melakukan banyak cara menabrak berbagai struktur yang dinilai inkonstitusional," ungkapnya.
Supardi menduga putusan MK tersebut memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Baca juga: Senin Depan MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
"Kami menduga yang digaungkan bahwa pemuda mempunyai kesempatan bukan kami. Tapi, pemuda yang dimaksud pada putusan pada 2024 adalah untuk memuluskan jalannya Gibran maju dalam Pilpres 2024. Kemudian kami menilai itu menabrak konstitusi," ucapnya.
Supardi juga meminta lembaga negara seperti MK, DPR, dan KPU untuk mengonsultasikan putusan ini.
"Kami meminta pada pihak terkait, MK, KPU, DPR juga untuk segera mengonsultasikan apakah jalur ini benar atau tidak benar," ungkapnya.
Dari keresahan mahasiswa itu, BEM Nusantara menyampaikan beberapa sikap menanggapi putusan tersebut.
Supardi mengatakan MK harus bersifat independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
"Artinya, MK hari ini harus bersikap rasional, mandiri, independen, dan transparan kepada publik," ucapnya.
Dalam persoalan ini, BEM Nusantara memberikan catatan hitam kepada MK karena telah membuat kegaduhan publik atas Putusan tersebut.
Baca juga: Ketua Umum PB SEMMI: Putusan MK Buka Lebar Pintu Hak Politik Puluhan Kepala Daerah Muda
"Di Oktober ini, kami memberikan catatan hitam karena ini jalur yang tidak benar," katanya.