Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi KIM Tahu Erick Thohir Buat SKCK dan Surat Tak Dipidana: Cawapres Prabowo Belum Diputuskan

Menanggapi Erick Thohir yang membuat SKCK, parpol KIM kompak mengatakan cawapres Prabowo belum ditentukan sampai saat ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Reaksi KIM Tahu Erick Thohir Buat SKCK dan Surat Tak Dipidana: Cawapres Prabowo Belum Diputuskan
DOK. Kemenhan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNNEWS.com - Menteri BUMN, Erick Thohir, disebut bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Isu tersebut semakin santer lantaran Erick Thohir diketahui telah mengurus Surat Keterangan Tak Dipidana dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menanggapi hal tersebut, sejumlah partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM) buka suara.

Gerindra mengaku tidak tahu tujuan Erick Thohir membuat Surat Keterangan Tak Dipidana dan SKCK.

Meski demikian, Gerindra tak mempermasalahkan hal tersebut.

Baca juga: Gibran Beri Isyarat Tak akan Jadi Cawapres Prabowo? Unggah Artikel tentang Erick Thohir

"Ya saya nggak tahu bikin SKCK itu untuk apa, tetapi silakan saja nggak ada masalah," ujar Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, Rabu (18/10/2023).

Soal siapa yang akan menjadi cawapres Prabowo, Muzani menyatakan KIM masih belum memutuskan.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan keputusan mengenai cawapres Prabowo akan dibicarakan dalam forum majelis ketum parpol KIM.

Karena itu, Muzani mengatakan dirinya ataupun tim teknis dan juru bicara tak merasa punya hak untuk bicara soal cawapres Prabowo.

"Keputusan untuk menentukan calon wakil presiden nanti akan dibicarakan secara bersama-sama oleh majelis ketua umum."

"Kemarin rapat para Sekjen juga menyepakati hal itu. Kita para Sekjen, termasuk hari ini tim teknis dan juru bicara juga tidak merasa memiliki hak untuk membicarakan hal tersebut," urainya.

Golkar: Kepentingannya Apa?

Nusron Wahid, Anggota DPR RI dari Golkar.
Nusron Wahid, Anggota DPR RI dari Golkar. (Kompas.com/Nabilla Tashandra)

Terpisah, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar, Nusron Wahid, mempertanyakan kepentingan Erick Thohir membuat Surat Keterangan Tak Dipidana dan SKCK.

Ia pun meminta awak media untuk langsung menanyakan kepada Erick Thohir.

"Nggak tahu Mas, tanya yang bersangkutan yang ngurus. Ngurus itu untuk kepentingan apa? Kita kan nggak tahu Mas," kata Nusron saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu.

Senada dengan Ahmad Muzani, Nusron juga memastikan cawapres Prabowo belum ditentukan hingga saat ini.

Ia mengatakan, pihak yang berhak bicara mengenai cawapres Prabowo adalah para ketum parpol KIM.

"Itu utusannya yang menjawab Pak Airlangga, Pak Prabowo, Pak AHY, Pak Zulhas," tegas dia.

Baca juga: Kata PAN dan PBB soal Erick Thohir dan Yusril Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Cawapres

PAN: Sedia Payung Sebelum Hujan

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Saleh Partaonan Daulay
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Saleh Partaonan Daulay (ISTIMEWA)

Sementara itu, PAN yang mendorong nama Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo, menilai langkah yang diambil oleh Menteri BUMN tersebut sebagai bentuk antisipasi.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, berpendapat SKCK termasuk salah satu berkas yang dibutuhkan hampir semua orang.

Terlebih, karena SKCK bisa diperlukan kapan saja, maka Saleh merasa tak masalah jika Erick Thohir mengurus penerbitannya.

"SKCK kan punya manfaat yang banyak. Jadi tidak salah kalau orang mengurusnya. Karena ada masa berlakunya, bisa juga orang mengurus dan menyimpannya."

"Jika sewaktu-waktu diperlukan, tidak repot lagi untuk mengurus," kata Saleh saat dikonfirmasi, Rabu.

"Kalau Pak Erick mengurus SKCK dan berkas lainnya, itu biasa saja. Tidak perlu didiskusikan terlalu dalam."

"Kan boleh saja beliau urus SKCK. Biar sekalian persiapan berkas pencawapresan," tambahnya.

Saleh pun merasa keheranan jika ada pihak yang mempertanyakan mengapa Erick Thohir membuat Surat Keterangan Tak Dipidana dan SKCK.

Meski cawapres Prabowo belum ditentukan, Saleh menyebut Erick Thohir tetap memiliki peluang.

Karena itu, ia mengibaratkan langkah Erick Thohir meminta dua surat keterangan tersebut seperti sedia payung sebelum hujan alias sebagai bentuk antisipasi.

"Pak Erick kan masih memiliki peluang. Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya kita tidak perlu pertanyakan soal pengurusan SKCK dan kelengkapan berkas lainnya."

"Anggap aja melaksanakan pepatah, 'Sedia Payung Sebelum Hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada," pungkasnya.

PBB Tetap Dorong Yusril atau Gibran

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor saat mengikuti sesi wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (31/1/2023). TRIBUNNEWS/NICO MANAFE
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor saat mengikuti sesi wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (31/1/2023). TRIBUNNEWS/NICO MANAFE (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

Baca juga: Erick Thohir Dinilai Satu-satunya Cawapres yang Mampu Topang Kemenangan Prabowo

Diketahui, selain Erick Thohir, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, juga mengurus Surat Keterangan Tak Dipidana.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen PBB, Afriansyah Noor, memastikan pihaknya tetap mendorong Yusril sebagai cawapres Prabowo.

Itulah yang menjadi alasan mengapa Yusril membuat surat tersebut.

"Sementara ini kami tetap menyodorkan Pak Yusril menjadi calon wakil presidennya Pak Prabowo," ujar Afriansyah Noor saat dikonfirmasi, Rabu.

Di sisi lain, kata dia, PBB juga mendorong Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo.

"Kalau bukan Yusril ya Gibran, kalau tidak Gibran atau Yusril ya kita lihat keadaan. Yang jelas saya, Sekjen PBB mendukung Prabowo-Yusril atau Prabowo-Gibran," jelasnya.

Kendati demikian, Afriansyah menuturkan semua figur masih berpeluang digaet menjadi cawapres.

"Semua ada peluang," tandasya.

Sebelumnya, dikabarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tak Dipidana kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu telah dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Djuyamto membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keterangan Tak Dipidana untuk beberapa orang yang hendak maju Pilpres 2024, termasuk Erick Thohir.

"Memang benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," ungkap Djuyamto, Rabu.

"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana diajukan oleh para pemohon untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," imbuh dia.

Selain Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, Erick Thohir diketahui juga mendatangi Baintelkam Polri untuk mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga: PN Jaksel Keluarkan Suket Tak Pernah Dipidana Erick Thohir hingga Cak Imin untuk Keperluan Pilpres

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pengajuan penerbitan SKCK itu dilakukan Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).

"Ya kalau buat SKCK-nya ya benar. Yang ambil stafnya, kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.

Meski demikian, Ramadhan belum mengetahui maksud dan tujuan Erick Thohir membuat SKCK.

Namun, SKCK yang diterbitkan Mabes Polri memang menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran capres-cawapres.

Dalam hal ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan empat SKCK untuk calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya.

Keempat SKCK tersebut diterbitkan atas nama pemohon Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Cak Imin.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas