Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan KPU Pilih RSPAD Gatot Soebroto Sebagai Tempat Tes kesehatan Bakal Capres Cawapres

KPU menjelaskan ada tiga alternatif yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI menjadi tempat tes kesehatan bakal capres cawapres.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Alasan KPU Pilih RSPAD Gatot Soebroto Sebagai Tempat Tes kesehatan Bakal Capres Cawapres
Tribunnews.com/Mario Christian Suma
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen Albertus Budi Sulistya konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, menjelang tes kesehatan Anies Baswedan-Cak Imin, Sabtu (20/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan ada tiga alternatif yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI sebelum memutus Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto menjadi tempat tes kesehatan bakal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres).

"Dari ketiga alternatif rumah sakit milik pemerintah rekomendasi tersebut, akhirnya KPU memutuskan memilih RSPAD Gatot Soebroto," ujar Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (21/10/2023).

Selain dikarenakan RSPAD Gatot Soebroto adalah satu-satunya rumah sakit kepresidenan, Idham juga menyebutkan selama ini penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam tes kesehatan bakal calon selalu dilakukan di rumah sakit yang berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat ini.

"Jadi bukan kali ini saja," tuturnya.

Sebelumnya alternatif selain RSPAD Gatot Soebroto, rekomendasi yang diterima KPU untuk tempat tes kesehatan adalah Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita serta Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo.

Regulasi kenapa kesehatan ini harus dilakukan di rumah sakit pemerintah ini sudah diatur dalam Pasal 227 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf d Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 yang berbunyi:

Berita Rekomendasi

Pendaftaran bakal Pasangan Calon dilengkapi persyaratan sebagai berikut: …. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas