Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Jokowi Soal Diri dan Putranya Dilaporkan ke KPK: Itu Proses Demokrasi di Bidang Hukum

Jokowi angkat bicara setelah dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan melakukan nepotisme.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Jokowi Soal Diri dan Putranya Dilaporkan ke KPK: Itu Proses Demokrasi di Bidang Hukum
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Jokowi usai menghadiri pembukaan Investors Daily Summit 2023 di Senayan, Jakarta, Selasa, (24/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara setelah dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan melakukan nepotisme.

Menurut Presiden Jokowi hal itu merupakan bagian dari proses hukum di negara demokrasi.

"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum," kata Jokowi setelah menghadiri pembukaan Investor’s Daily Summit 2023 di Senayan, Jakarta, Selasa, (24/10/2023).

Karena itu, kata Jokowi, ia menghormati adanya pelaporan di KPK tersebut.

"Ya kita hormati semua proses itu," katanya.

Sebelumnya Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Senin (23/10/2023).

Baca juga: Cak Imin Respons Positif Pernyataan Presiden Jokowi Dukung Semua Capres

Berita Rekomendasi

Selain Jokowi, juga dilaporkan ke KPK yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman; Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka; dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain,"ujar Koordinator TPDI, Erick S Paat.

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca juga: Politisi Golkar Usul Tambahkan Unsur Jokowi di Nama Gibran Saat Pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas