Puan Tegaskan Gibran Belum Mundur dari PDIP: Belum Kembalikan KTA, Hanya Pamit Jadi Cawapres Prabowo
Puan Maharani menegaskan hingga kini Gibran belum mengundurkan diri dari PDIP, meski sudah mendaftar ke KPU bersama Prabowo sebagai capres-cawapres.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Jadi kita sama-sama menjaga Pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," sambung dia.
Diketahui, Puan sempat bertemu Gibran sehari sebelum suami Selvi Ananda itu dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo.
Puan mengatakan dalam pertemuan tersebut, Gibran sudah menyampaikan niatnya hendak berpartisipasi dalam Pilpres 2024.
"Semalam, sudah ketemu sama Mas Gibran, yang di mana Mas Gibran menyampaikan, ada kemungkinan untuk mengikuti kontestasi Pilpres," ujar Puan aat menghadiri konsolidasi relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (21/10/2023), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo, Golkar Ungkap Komunikasi KIM dengan PDIP Tetap Baik
Gibran sendiri juga mengakui dirinya telah bertemu Puan pada Jumat pekan lalu.
"Tadi kan saya sudah jawab, saya sudah ketemu Mbak Puan yah," kata Gibran saat ditemui di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Sabtu malam.
Gibran Masih Kader PDIP saat Daftar ke KPU
Gibran Rakabuming Raka diketahui masih berstatus sebagai kader PDIP saat mendaftar sebagai cawapres pasangan Prabowo Subianto, ke KPU pada Rabu.
Hal itu dinilai tidak melanggar aturan oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Lebih lanjut, menurut Dasco, pihaknya tidak akan mencampuri ranah internal PDIP dengan Gibran dalam hal ini.
"Kami tidak masuk ke ranah itu, tapi kami lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang bahwa kemudian kami tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," kata Dasco di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU, Hasyim Asyari, juga menjelaskan tidak ada masalah dengan status Gibran tersebut.
Hasyim mengatakan, dalam undang-undang Pemilu, tidak ada aturan yang mensyaratkan pasangan calon harus menjadi anggota partai.
Ia menegaskan, aturan harus menjadi anggota partai hanya berlaku untuk pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD.
“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai,” ujar Hasyim kepada awak media, Rabu.