Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Belum Berikan Sanksi untuk Gibran, Olly Dondokambey: Kepala Daerah Tak Bisa Dipecat

Olly menjelaskan bahwa Gibran tidak bisa langsung dipecat, karena berstatus sebagai Wali Kota Solo.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PDIP Belum Berikan Sanksi untuk Gibran, Olly Dondokambey: Kepala Daerah Tak Bisa Dipecat
Mario Sumampow
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey saat ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2023). Olly Dondokambey mengungkapkan alasan partainya belum memberikan sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka yang telah dicalonkan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey mengungkapkan alasan partainya belum memberikan sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka yang telah dicalonkan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Olly menjelaskan bahwa Gibran tidak bisa langsung dipecat, karena berstatus sebagai Wali Kota Solo.

Baca juga: Komarudin Watubun Sebut Gibran Bukan Lagi Kader PDIP Usai Jadi Cawapres Prabowo 

"Karena kalau kepala daerah itu kan tidak bisa kita pecat. kalau anggota fraksi itu kan bisa kita langsung pecat. Itu ada perbedaan," tutur Olly di Kompas Tower, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

"Karena kepala daerah enggak bisa karena dia dipilih rakyat, kita enggak bisa turunkan karena dia berpindah lalu kita turunkan, enggak mungkin," tambah Olly.

Hal serupa diungkapkan oleh Olly terkait potensi sanksi yang dapat diberikan kepada Joko Widodo yang merestui Gibran maju dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Gibran Simbol Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo

Menurut Olly, sikap politik Gibran merupakan pilihannya, dan tanpa intervensi Jokowi sebagai orang tua.

Berita Rekomendasi

"Artinya kan pernyataan pak Jokowi sudah jelas, Gibran itu kan sudah berkeluarga sendiri, jadi dia punya pilihan. Kan di anggaran dasar anggaran rumah tangga PDI-P sudah jelas, yang dilarang suami, istri, dan anak, anak ini dalam tanda kutip, kalau dia sudah sendiri ya sudah," ungkap Olly.

Menurut Olly, PDI-P telah memiliki mekanisme dalam mengatasi hal ini.

"Mekanisme kita ada, jadi dari bawah, usulan, dan proses sampai di mahkamah partai. Jadi prosesnya sabar saja. Toh kalau sekarang kita lakukan itu tidak ada hal-hal yang sangat mendesak, mari sama-sama saja kita turun ke bawah," pungkas Olly. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas