Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Laporkan Anwar Usman ke MKMK Imbas Putusan Usia Capres-Cawapres, Nilai Tak Layak Jadi Ketua MK

Putusan batas usia Capres-Cawapres yang diambil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kini berujung pada laporan dugaan pelanggaran etik ke MKMK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ICW Laporkan Anwar Usman ke MKMK Imbas Putusan Usia Capres-Cawapres, Nilai Tak Layak Jadi Ketua MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan batas usia Capres-Cawapres yang diambil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kini berujung pada pelaporan dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Laporan tersebut sebelumnya dilakukan oleh 16 orang akademisi hukum yang bergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Tak hanya itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) ternyata juga bergabung dengan CALS untuk melaporkan adik ipar Presiden Jokowi itu ke MKMK.

Sebelumnya, Anwar Usman sempat berargumentasi soal pengujian undang-undang Pemilu ini adalah pengujian yang abstrak dan tidak terkait individu tertentu.

Namun menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, argumentasi Anwar Usman tersebut adalah argumentasi yang konyol.

Kurnia menilai dalam permohonan tersebut dipaparkan bahwa uji UU Pemilu ini menyebutkan nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Profil 16 Akademisi Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Ada Eks Tenaga Ahli Hakim MK dan Guru Besar Unpad

Terlebih Gibran ini adalah keponakan dari Anwar Usman.

Berita Rekomendasi

"Argumentasi yang disampaikan Saudara Anwar Usman beberapa hari lalu yang mengatakan bahwa pengujian undang-undang itu adalah pengujian yang abstrak."

"Tidak terkait dengan individu tertentu, bagi kami argumentasi yang konyol," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dilansir Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut Kurnia menegaskan, seharusnya Anwar Usman sudah tidak layak lagi menjadi hakim kostitusi atau menjadi Ketua MK.

Baca juga: Buntut Putusan Kontroversial MK, Aktivis Ajukan Permohonan Uji UU MK & Batalkan Putusan Bermasalah

Apalagi jika itu hanya berbekal hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi, setelah ia menikahi adik Jokowi, Idayati pada tahun lalu.

Kurnia juga menyinggung soal pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang menyebutkan keterlibatan Anwar Usman dalam mengubah pendirian MK dalam membuat putusan batas usia Capres-Cawapres ini.

"Yang disampaikan hakim konstitusi Saldi isra maupun Pak Hidayat itu sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir," ungkap Kurnia.

Baca juga: 16 Akademisi Ikut Laporkan Ketua MK Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

16 Akademisi Laporkan Anwar Usman

Sebanyak 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.

Kuasa Hukum para Pelapor, Arif Maulana mengatakan, hal ini merupakan tugas berat bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang baru dilantik MK, beberapa waktu lalu.

Ia menilai, sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang masuk juga menjadi ujian integritas bagi para hakim yang dipilih mengisi jabatan di MKMK.

"Sebetulnya ada tugas berat yang tidak mudah bagi para majelis hakim yang kemudian ditunjuk oleh MK hari ini," ucap Arif, di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja

"Ya ini ujian integritas mereka, ujian kenegarawanan mereka," sambungnya.

Sebab, kata Arif, hal ini merupakan tantangan bangsa terkait penegakan konstitusi di Indonesia.

"Ini juga tantangan bangsa ini yang harus dijawab, persoalan berat yang kita hadapi saat ini ketika ada situasi di mana penjaga konstitusi justru malah menjadi penjegal konstitusi, dugaannya kan demikian ya. Ini harus kemudian diputuskan (MKMK)," ucapnya.

Lebih lanjut, Arief berharap publik dapat mengawal putusan MKMK nantinya terkait pelaporan ini.

Baca juga: Jimly: Belum Pernah Terjadi Dalam Sejarah Umat Manusia Semua Hakim MK Dilaporkan Dugaan Langgar Etik

"Saya pikir supaya kita bisa mengawal putusan ini dengan harapan lahir putusan yang bisa melegakan seluruh harapan masyarakat Indonesia, harapan kita semua, tegaknya hak asasi demokrasi di negeri ini," ungkap Arif.

"Ya, apalagi yang kita pegang kalau bukan kita jaga konstitusi kita, kita jaga demokrasi kita. Itu yang saya kira penting untuk saya sampaikan juga, untuk mengawal, betul-betul kita kawal kasus ini," tuturnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/VitorioMantalean)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas