Kapan Debat Capres-Cawapres Digelar? Ini Bocoran Jadwal dan Materi Debat
Bocoran jadwal debat capres-cawapres di Pemilu 2024. Akan digelar lima kali, 3 kali capres vs capres dan 2 kali cawapres vs cawapres. Ini materinya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Debat capres-cawapres di Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali.
Pertanyaannya, kapan debat capres-cawapres digelar?
Hingga saat ini, KPU belum merilis jadwal atau tanggal pasti tentang waktu pelaksanaan debat capres-cawapres.
Hanya saja, berdasarkan bocoran jadwal dari KPU, debat capres-cawapres akan dilaksanakan selama masa kampanye Pilpres 2024.
Baca juga: Teknis Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024: Digelar 5 Kali pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Adapun masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung selama 28 November 2023-10 Februari 2024.
Artinya, di rentang tanggal itu, KPU akan menggelar debat capres-cawapres.
Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres
Berdasarkan pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, debat akan digelar sebanyak lima kali.
Rinciannya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Dengan demikian, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto akan mengikuti debat sebanyak tiga kali.
Sementara pasangan mereka yaitu Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Gibran Rakabuming Raka akan bertemu dalam debat sebanyak dua kali.
Adapun mekanismenya, debat digelar KPU dan akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Biasanya, sejumlah TV nasional akan menayangkan jalannya debat capres-cawapres.
Yang menjadi moderator dalam acara itu akan dipilih oleh KPU.
Moderator debat dipilih dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Oleh karena itu, selama dan sesudah berlangsung debat capres-cawapres, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Baca juga: Butet Menantikan Debat Antara Mahfud MD Vs Gibran, Sindir Dua Tahun Wali Kota Kok Disebut Pengalaman
Materi Debat
Masih merujuk pada pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sejumlah materi debat yang telah disiapkan KPU.
Materi debat itu adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam ndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat capres-cawapres akan diatur dalam peraturan KPU.
Masa Kampanye Pilpres 2024
KPU juga telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Berikut rincian jadwalnya:
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
Larangan Dalam Kampanye
Dalam aturan berkampanye, capres-cawapres dilarang mencuri start.
Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.
Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.
Larangan lainnya yakni:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain;
- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu;
- Untuk pelaksanaan kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea P)