Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Almas Tsaqibbirru Ingin Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Mulai Berlaku di Pilpres 2029

Almas mengaku sebenarnya keputusan MK yang mengabulkan gugatannya terkait batas usia capres-cawapres berlaku di Pilpres 2029.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Almas Tsaqibbirru Ingin Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Mulai Berlaku di Pilpres 2029
Tribun Solo/Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Almas mengaku sebenarnya keputusan MK yang mengabulkan gugatannya terkait batas usia capres-cawapres berlaku di Pilpres 2029. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru mengaku sebenarnya dia menginginkan agar gugatannya terkait batas usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai berlaku di Pilpres 2029.

Hal ini disampaikannya dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra dalam program Tribunnews On Focus di YouTube Tribunnews, Sabtu (28/10/2023).

Awalnya, Almas mengaku tidak pernah berpikir bahwa gugatannya terkait batas usia capres-cawapres bakal menjadi kontroversi dan menimbulkan pro-kontra di publik.

Kemudian, dia mengatakan gugatan tersebut hanya sebatas ingin memberikan kesempatan lebih besar bagi kalangan muda untuk berkontestasi di Pilpres.

"Enggak terlalu mengikuti sih saya soal politik, ya mungkin ada beberapa yang saya lihat juga. Ya enggak ekspektasi sebesar ini juga."

"Sebenarnya ini kan niatnya untuk ke sisi positif, ingin memberikan jalan ke anak-anak muda (berkontestasi dalam Pilpres)" katanya.

Baca juga: Jawaban Almas Tsaqibbirru Apakah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat atau Tidak

Kemudian, Almas baru mengaku sebenarnya dirinya ingin agar putusan MK ini mulai berlaku pada Pilpres 2029 mendatang dan bukannya di Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi

Namun, dia mengatakan, ketika memang putusan MK berlaku di Pilpres 2024, maka dirinya tidak keberatan.

"Kalau bisa digunakan langsung, ya monggo. Kalau saya kan pikirnya wah in melihat potensi anak muda apapun ini kan Pemilu banyak dari suara anak muda juga."

"Jadi ya, mungkin lebih matangnya mungkin (berlakunya putusan MK) di Pemilu yang akan datang, cuma kalau mau dipakai sekarang ya monggo sih," tuturnya.

Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres dari Almas pada Senin (16/10/2023) lalu.

Pada gugatannya, Almas berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.

Dia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.

Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas